Jakarta, Anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) DPR RI, Ahmad Zainuddin, menegaskan, hak memilih dan dipilih pada setiap warga negara dijamin Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Hal ini termasuk pula hak untuk memilih calon pemimpin berdasarkan agama. Pasal 28E UUD 45 menyebutkan ‘Setiap orang bebas memeluk agamanya dan beribadat menurut agamanya’. …
Selengkapnya »
DERAS.CO.ID Anda Berhak Tahu!