Kenaikan gaji para pekerja tahun depan berkisar 8,25 persen hingga 10 persen. Ini adalah kenaikan upah minimum buruh yang ditetapkan pemerintah di 34 Provinsi pada pertengahan November ini untuk diberlakukan mulai awal 2017. Kenaikan tersebut dengan menggabungkan inflasi tahunan sebesar 3,07 persen dan pertumbuhan ekonomi 5,18 persen. Jika dibandingkan dengan …
Selengkapnya »
DERAS.CO.ID Anda Berhak Tahu!