Jakarta, Kejaksaan Agung menyatakan ditolaknya eksepsi terdakwa penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok berarti dakwaan yang dibuat kejaksaan serius. “Ditolaknya eksepsi itu berarti dakwaan jaksa diterima. Sekaligus tidak menerima alasan dari penasihat hukumnya,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, M. Rum di Jakarta, Selasa. Ia menegaskan kejaksaan serius …
Selengkapnya »Eksepsi Ditolak, Masih Sempat Salam Dua Jari
Jakarta, Sidang lanjutan perkara penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dengan agenda putusan sela telah selesai digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Selasa (27/12). Usai sidang berlangsung Ahok langsung meninggalkan ruang Kusoema Atmaja PN Jakarta Utara sambil menyapa para pengunjung dengan simbol …
Selengkapnya »Majelis Hakim Terangkan Bahwa Kasus Ahok Tak Ada Desakan Dari Massa
Jakarta, Majelis hakim yang memimpin jalannya sidang penistaan agama dengan terdakwa gubernur non aktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengatakan kalau pihaknya tidak sependapat dengan terdakwa yang mengatakan kalau sidang yang digelar untuk dirinya atas tekanan massa atau trial by the mob. Demikian disampaikan ketua majelis hakim Dwiarso Budi, di …
Selengkapnya »
DERAS.CO.ID Anda Berhak Tahu!