Jakarta, Kejaksaan Agung menyatakan perkara dugaan penistaan agama yang menyeret Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, lengkap dan segera disidangkan. “Sudah P-21,” kata Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejaksaan Agung Noor Rachmad saat dihubungi Rabu (30/11). P-21 adalah istilah pemberkasan perkara yang dianggap lengkap oleh kejaksaan. Untuk proses selanjutnya, ia menjelaskan menunggu …
Selengkapnya »
DERAS.CO.ID Anda Berhak Tahu!