Jakarta, Kejaksaan Agung menyatakan ditolaknya eksepsi terdakwa penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok berarti dakwaan yang dibuat kejaksaan serius. “Ditolaknya eksepsi itu berarti dakwaan jaksa diterima. Sekaligus tidak menerima alasan dari penasihat hukumnya,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, M. Rum di Jakarta, Selasa. Ia menegaskan kejaksaan serius …
Selengkapnya »
DERAS.CO.ID Anda Berhak Tahu!