Jakarta, Ketua Majelis Hukum dan HAM Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, M. Busyro Muqaddas, menyayangkan putusan hakim Pengadilan Negeri Garut atas terdakwa kasus pembakaran bendera tauhid pada Senin (5/11) kemarin. Hakim hanya memutuskan kurungan penjara selama 10 hari dan denda Rp 2.000. “Itu tidak (tepat), tidak peka,” ujarnya melalui pesan singkat …
Selengkapnya »
DERAS.CO.ID Anda Berhak Tahu!