Pemerintah secara perlahan mulai menghilangkan bahan bakar minyak (BBM) khusus penugasan jenis Premium di sejumlah wilayah di Tanah Air pada tahun ini. Langkah itu didasari standar emisi yang disyaratkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No P.20/MENLHK/Setjen/KUM.1/3/2017 tentang Baku Mutu Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Tipe Baru. Berdasarkan beleid itu, …
Selengkapnya »
DERAS.CO.ID Anda Berhak Tahu!