DERAS.CO.ID – Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Cipta Kerja Nomor 2 Tahun 2022 akan membatasi penggunaan tenaga alih daya atau outsourcing. Hal ini berbeda dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang tidak mengatur pembatasan jenis pekerjaan yang dapat dialihdayakan. Dirjen Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan …
Selengkapnya »
DERAS.CO.ID Anda Berhak Tahu!