Wednesday , May 27 2026
Beranda / Featured / Perppu Cipta Kerja Tutup Peluang Outsourcing Seumur Hidup
deras.co.id

Perppu Cipta Kerja Tutup Peluang Outsourcing Seumur Hidup

DERAS.CO.ID – Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Cipta Kerja Nomor 2 Tahun 2022 akan membatasi penggunaan tenaga alih daya atau outsourcing. Hal ini berbeda dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang tidak mengatur pembatasan jenis pekerjaan yang dapat dialihdayakan.

Dirjen Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri menyampaikan, pembatasan penggunaan tenaga alih daya dalam Perppu Cipta Kerja bertujuan untuk memberikan peluang atau kesempatan lebih luas bagi buruh untuk menjadi pekerja tetap/PKWTT guna melaksanakan pekerjaan-pekerjaan yang bersifat tetap. Sehingga, menutup peluang fenomena outsourcing seumur hidup.

“Alasannya untuk memberikan peluang bagi pekerja sebagai pekerja tetap. Jadi, ada kepastian,” kata Dirjen Indah Anggoro dalam konferensi pers Perpu Cipta Kerja di Jakarta, Jumat (6/1).

Dirjen Indah menerangkan, jika penggunaan tenaga alih daya tidak dibatasi maka dikhawatirkan akan munculnya fenomena pegawai outsourcing seumur hidup. Sehingga, pemerintah memutuskan untuk membatasi penggunaan tenaga alih daya atau outsourcing.

“Kalau terlalu dibuka seperti dalam Undang-undang Cipta Kerja akan terus outsourcing saja. Kita batasi, jadi ada kesempatan menjadi tetap,” ujar Indah.

Di sisi lain, adanya pembatasan tengah alih daya diyakini tidak akan mengurangi upaya perusahaan untuk mengembangkan bisnisnya. Menyusul, adanya ketenangan buruh dalam bekerja sehingga dapat meningkatkan produktivitas perusahaan.

“Dan pada akhirnya akan tercapai kelangsungan bekerja dan kelangsungan usaha,” ucap Dirjen Indah.

Terkait pembatasan jenis pekerjaan tenaga alih daya, akan diatur dalam revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja. Saat ini, revisi PP 35 Tahun 2021 masih dalam proses pembahasan dan penyusunan.

 

Sumber: merdeka.com

Baca Juga

deras.co.id

Sumut Terima Pengembalian TKD Terbesar, Tito Karnavian Ungkap Alasannya

DERAS.CO.ID – JAKARTA – Provinsi Sumatera Utara (Sumut) menerima pengembalian dana Transfer ke Daerah (TKD) …