DERAS.CO.ID – Jakarta – Jaksa menuntut Irjen Teddy Minahasa Putra dengan pidana mati terkait kasus penjualan barang bukti narkotika jenis sabu. Jaksa dalam surat tuntutan beberkan beberapa hal yang memperberat hukuman. Jaksa menerangkan, terdakwa telah menikmati keuntungan dari hasil penjualan narkotika jenis shabu. Kemudian, terdakwa merupakan anggota Kepolisan Republik Indonesia …
Selengkapnya »
DERAS.CO.ID Anda Berhak Tahu!