DERAS.CO.ID – Jakarta – Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan aturan terbaru terkait bentuk kekerasan seksual. Kini, bersiul hingga menatap seseorang bisa termasuk dalam kategori kekerasan seksual. Jenis kekerasan seksual terbaru ini diatur Kemenag melalui Peraturan Menteri Agama (PMA) nomor 73 tahun 2022 tentang Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan …
Selengkapnya »
DERAS.CO.ID Anda Berhak Tahu!