Pemerintah telah mengizinkan tempat tempat ibadah yang berada di zona hijau dan kuning untuk kembali menggelar kegiatan keagamaan. Syaratnya, jamaah tetap harus menerapkan protokol kesehatan karena penyebaran virus corona masih terjadi. Tim Komunikasi Publik Gugus Tugas Nasional Percepatan Penanganan COVID-19, Reisa Broto Asmoro mengatakan, Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 …
Selengkapnya »