Jakarta, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis Bos CV. Semesta Berjaya, Xaveriandy Susanto empat tahun dan istinya Memi tiga tahun penjara. Berdasarkan fakta persidangan, keduanya terbukti menyuap Ketua DPD RI, Irman Gusman sebesar Rp100 juta. Selain …
Selengkapnya »
DERAS.CO.ID Anda Berhak Tahu!