Wednesday , May 1 2024
Beranda / Featured / Jaksa Tahan Mantan Direktur Keuangan RS Adam Malik Medan
deras.co.id
DITAHAN: Kajari Medan Muttaqin Harahap (tengah) didampingi Kasintel Dapot Dariarma dan Kasi Pidsus Mochamad Ali Riza memberi keterangan tentang penahanan MB Ssos MM Mkes sebagai tersangka korupsi di RS Adam Malik, Senin (2/4).

Jaksa Tahan Mantan Direktur Keuangan RS Adam Malik Medan

DERAS.CO.ID – Medan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menahan MB, SSos, MM, MKes selaku Direktur Keuangan RSUP H Adam Malik Medan tahun 2018, setelah jaksa penyidik Pidsus Kejari Medan menetapkannya sebagai tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam Pengelolaan Keuangan Negara pada Badan Layanan Umum (BLU) di RSUP H Adam Malik Tahun 2018, Selasa (2/4).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan Muttaqin Harahap SH MH melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasintel Kejari Medan Dapot Dariarma Siagian SH MH menyampaikan, modus perbuatan yang dilakukan tersangka MB, bersama dengan saudara Ardriansyah Daulay dengan memungut pajak namun tidak disetorkan ke kas Negara.

“Selain itu juga tidak melakukan pembayaran terhadap 12 transaksi yang telah dicatat telah dibayar pada BKU tahun 2018 kepada pihak ketiga. Seluruh dana BLU tersebut disinyalir digunakan oleh tersangka MB dan Ardriansyah Daulay untuk kebutuhan pribadi,” sebut Dapot Dariarma, sebagaimana dalam keterangan tertulisnya via WatsApp, Senin (2/4) malam.

Akibat perbuatan para tersangka itu, menurut Dapot, telah mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara berdasarkan perhitungan BPK RI sebesar Rp 8.059.455.203.

Untuk itu, tim jaksa penyidik menjerat para tersangka melanggar (primer) Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan (subsidair) Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Untuk kepentingan penyidikan, penyidik menahan tersangka MB, SSos, MM, MKes selama 20 (dua puluh) hari ke depan sejak tanggal 02 April 2024 sampai tanggal 21 April 2024 di Rumah Tahanan Klas 1 Tanjung Gusta, Medan,” kata Kasintel Kejati Medan.

Sumber: hariansib.com

Baca Juga

deras.co.id

Dinas Sosial Medan Diminta Tindak Tegas Panti Asuhan Yang Eksploitasi Anak

DERAS.CO.ID – Medan – Dinas Sosial (Dinsos) Kota Medan Diminta menindak tegas sejumlah panti asuhan …