Siswa-siswi melaksanakan melontar Jumroh. Dilaksanakan pada hari tasyrik (hari yang diharamkan untuk berpuasa), yaitu pada tanggal 11, 12, dan 13 Zulhijah. Setiap siang pada hari-hari tasyrik itu melontar jumrah ûlâ, wustâ, dan ‘aqabah, masing-masing 7 kali.
Baca Juga
Antisipasi Dampak Pengungsi, Bobby Nasution Minta Regulasi Dipertegas
DERAS.CO.ID – MEDAN – Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution menekankan pentingnya regulasi …
DERAS.CO.ID Anda Berhak Tahu!