Siswa-siswi melaksanakan melontar Jumroh. Dilaksanakan pada hari tasyrik (hari yang diharamkan untuk berpuasa), yaitu pada tanggal 11, 12, dan 13 Zulhijah. Setiap siang pada hari-hari tasyrik itu melontar jumrah ûlâ, wustâ, dan ‘aqabah, masing-masing 7 kali.
Baca Juga
Pemprov Sumut Gandeng Kajatisu Berikan Motivasi kepada Peserta MTQ ke-40
DERAS.CO.ID – MEDAN – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) menggandeng Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut …
DERAS.CO.ID Anda Berhak Tahu!