Jakarta, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mewajibkan pengguna lama maupun baru untuk melakukan registrasi sesuai dengan data di e-KTP dan Kartu Keluarga (KK).
Registrasi dimulai hari ini (31/10/2017) dan berakhir 28 Februari 2018.
Plt Kepala Biro Humas Kemenkominfo Noor Iza menjelaskan alasan baru saat ini kebijakan tersebut digulirkan. “Pendaftaran sudah sejak dulu ada. Dulu belum ada e-KTP dan ekosistem KTP elektronik belum terbentuk,” ujar Noor di Jakarta, Selasa (31/10/2017).
Baca juga: Peraturan Baru, Registrasi Kartu Prabayar Akan Divalidasi dengan NIK
Menurutnya, ekosistem KTP elektronik saat ini sudah bagus sehingga validitas data dapat disinkronisasi ke sistem e-KTP yang berada di Ditjen Dukcapil Kemendagri. “Makanya cukup menggunakan NIK dan No KK saja,” imbuhnya.
Sekadar diketahui validasi ini guna mencegah terorisme, menanggulangi hoax, dan mengamankan transaksi nontunai. Adapun cara registrasi masing-masing provider sedikit berbeda.
Untuk sim card perdana Indosat Ooredo, Smartfren, dan Tri, NIK#No.KK#. Sementara XL Axiata Daftar#NIK#No.KK dan Telkomsel Reg(spasi)NIK#No KK##.
Baca juga: Begini Cara Registrasi SIM Card Bagi yang Belum Punya KTP
Bagi yang sudah lama aktif pengguna juga diwajibkan untuk registrasi ulang. Untuk Indosat Ooredoo, Smartfren, dan Tri ULANG#NIK#No.KK#. Sementara XL Axiata, ULANG#NIK#No.KK dan Telkomsel ULANG(spasi)NIK#No.KK#. SMS registrasi tersebut dikirim ke 4444.
Sumber: wartaekonomi.co.id
DERAS.CO.ID Anda Berhak Tahu!