Terdakwa kasus hoax Ratna Sarumpaet kembali menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 25 April 2019. Ratna yang ditemani putrinya, Atiqah Hasiholan itu akan menjalani sidang lanjutan dengan keterangan saksi ahli yang dihadirkan jaksa penuntut umum.
Dalam persidangan kali ini, Ratna tak mengetahui secara persis mengenai empat saksi ahli yang dihadirkan jaksa. Ia menekankan saksi dari jaksa itu pasti memberatkan.
“Ini saksi dari ahli kan dari jaksa, ya enggak tahu. Kalau dari jaksa itu memberatkan dong,” ujar Ratna di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dia menuturkan, bahwa saksi seharusnya yang relevan dan berhubungan dengan unsur dakwaan yaitu dari saksi polisi dan pendemo. Saksi ini yang menurutnya punya keterkaitan dengan unsur dakwaan. “Ada, saksi yang dari pendemo dan polisi,” ujarnya.
Kata Ratna, saksi harus lebih kepada kasus yang mesti dikejar atau digali keteranganya lebih dalam. Terkait saksi seperti Amien Rais dan Rocky Gerung yang pernah dihadirkan saksi, ia menekankan juga tak ada hubungannya.
“Enggak ada hubungannya. Itu kan yang awal, yang sudah saya akui sebagai kebohongan,” tutur Ratna.
Dalam kasus ini, Ratna didakwa melanggar Pasal 14 ayat (1) UU No. 1 Thn 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau dakwaan kedua pasal 28 ayat (2) jo 45A ayat (2) UU No 19 Thn 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Thn 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ratna didakwa telah membuat keonaran melalui berita bohong yang dibuatnya.
Sumber: viva.co.id
DERAS.CO.ID Anda Berhak Tahu!