DERAS.CO.ID – Jakarta – Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu divonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel). Sorak sorai pun muncul dari pengunjung sidang sampai mendobrak pintu.
Majelis hakim menilai mantan ajudan eks Kadiv Propam Ferdy Sambo itu terbukti bersalah. Eliezer dinyatakan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat.
“Mengadili, menyatakan Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana,” kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Rabu (15/2).
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana 1 tahun dan 6 bulan penjara,” imbuhnya.
Setelah hakim mengucapkan putusan itu, Eliezer tampak menunduk. Dia terlihat menangis haru mendengar hakim menjatuhkan vonis yang sangat ringan, jauh dari tuntutan jaksa.
Eliezer sesekali memandang ke arah atas. Kemudian dia juga menelungkupkan tangannya seraya berdoa kepada Tuhan.
Vonis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa. Eliezer sebelumnya dituntut hukuman 12 tahun penjara di kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat.
Ricuh
Kericuhan terjadi setelah Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu divonis 1,5 tahun penjara. Pengunjung sidang mendobrak pintu ruang sidang dan berebut masuk.
Pantauan di PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2), kekacauan terjadi sesaat setelah hakim membacakan vonis 1 tahun 6 bulan terhadap Eliezer. Pengunjung yang berada di luar sidang mendobrak pintu sebelah kanan.
Mereka pun langsung berbondong-bondong masuk ke ruang sidang. Para pengunjung sidang masuk sembari meneriakkan nama Eliezer. Aksi dorong-dorongan juga terjadi.
“Icad, Icad,” teriak pengunjung tersebut.
“Icad, alhamdulillah 1,5 tahun,” imbuh mereka.
Tak berhenti di situ, sembari menangis pengunjung sidang juga memeluk Ibu Brigadir Yosua Hutabarat yang hadir di lokasi. Polisi pun tampak meminta para pengunjung tersebut keluar dari ruangan.
Sorak-sorai
Pengunjung sidang lain merangsek masuk ke ruang sidang usai vonis dibacakan. Mereka mengungkapkan kepuasan atas vonis yang diberikan hakim.
“Yes puas, puas. Icad, Icad, Icad, alhamdulillah, puas. Hakimnya berani,” kata salah satu pengunjung.
Sorak-sorai pengunjung sidang dari luar kemudian diikuti pengunjung sidang yang di dalam ruang sidang.
Ada pula penggemar yang sampai menangis tersedu-sedu. Penggemar itu mengatakan Eliezer seusia dengan anaknya.
“Eliezer, umurmu seperti anakku,” kata penggemar.
Para pengunjung saling berdesakan serta mencoba mendekat ke arah Eliezer dan tim pengacara. Mereka juga berteriak putusan ini merupakan kemenangan semua.
“Ini kemenangan kita semua,” teriak para pengunjung sidang.
Berantakan
Ruang sidang itu pun berantakan akibat peristiwa tersebut. Tampak kursi-kursi di ruang sidang berantakan setelah para pengunjung sidang Bharada Richard Eliezer mendobrak masuk ruangan.
Pembatas pengunjung dengan area terdakwa juga rusak. Tampak penyekat kayu yang ambruk.
Divonis
Mantan ajudan eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, terbukti bersalah dan dinyatakan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana,” kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Rabu (15/2).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana 1 tahun dan 6 bulan penjara,” imbuhnya.
Bharada Eliezer dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Eliezer dinyatakan sebagai pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator (JC).
Majelis hakim menyatakan, perintah mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo kepada Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu untuk membunuh Brigadir Yosua Hutabarat bukanlah perintah jabatan. Hakim mengatakan, Sambo tidak mempunyai kewenangan memerintahkan menghilangkan nyawa Yosua.
“Menurut hemat majelis, apa yang diperintahkan saksi Ferdy Sambo bukanlah perintah jabatan. Terdakwa diperintah saksi Ferdy Sambo, terdakwa berdoa, terdakwa sadar perintah Ferdy Sambo adalah salah, Ferdy Sambo tidak punya kewenangan perintah hilangkan nyawa Yosua, hilangkan nyawa Yosua bukan perintah, ” kata hakim Alimin Ribut saat membacakan pertimbangan putusan di PN Jaksel, Rabu (15/2).
Hakim Alimin juga menolak nota pembelaan penasihat hukum Eliezer yang menyebut Eliezer di kesatuannya tidak diajarkan soal analisis, melainkan hanya diajarkan kepatuhan dan ketaatan. Hakim menyebut, seharusnya Eliezer sebagai penegak hukum mampu menegakkan keadilan.
“Bahwa tidaklah tepat apa yang disampaikan penasihat hukum terdakwa yang menyatakan dalam kesatuan tingkat kepangkatan terdakwa tidak diajarkan menganalisa namun hanya diajarkan taat dan patuh menjalankan perintah. Sebaiknya sebagai penegak hukum menegakkan keadilan,” tegas hakim Alimin.
Tak Boleh Dibunuh
Majelis hakim menilai peran Ferdy Sambo begitu kejam dalam pembunuhan kepada Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat. Hakim lalu menganologikan soal situasi peperangan.
“Betapa kejamnya peran saksi Ferdy Sambo, bahkan seseorang dalam peperangan ketika musuh sudah menyerah tidak dibenarkan dibunuh,” kata Alimin.
Menurut hakim, tindakan Ferdy Sambo tersebut melebihi situasi dalam peperangan. Yosua yang tidak berdaya tetap dibunuh dengan cara ditembak.
“Korban Yosua yang tidak berdaya dan tidak mengetahui apa yang seharusnya terjadi tidak diberi kesempatan membela diri dan begitu saja harus dihilangkan nyawanya,” katanya.
Majelis hakim mengabulkan permohonan justice collaborator (JC) yang diajukan mantan ajudan Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat. Hakim menilai Eliezer telah memenuhi syarat sebagai justice collaborator.
Hakim awalnya mempertimbangkan soal tindak pidana apa saja yang pelakunya bisa mendapat status JC. Hakim menyatakan seseorang bisa diberi status JC jika bukan pelaku utama dan hanya bagi tindak pidana tertentu.
Hakim juga membacakan syarat-syarat JC, seperti diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung hingga Undang-Undang tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Hakim juga menyinggung soal rekomendasi LPSK terhadap Eliezer.
Hakim mengatakan, Eliezer punya peran menembak Yosua tapi bukan pelaku utama. Sedangkan Sambo merupakan aktor intelektual pembunuhan Yosua dan dipandang sebagai pelaku utama.
Hakim mengatakan, keterangan Eliezer membuat terang kasus pembunuhan Yosua dan sangat membantu perkara terungkap. Hakim juga mempertimbangkan permintaan maaf Eliezer ke keluarga Yosua.
“Menetapkan terdakwa sebagai saksi pelaku yang bekerja sama,” ujar hakim.
Menangis
Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu menangis haru saat dijatuhi vonis oleh hakim.
Hakim awalnya meminta Eliezer berdiri saat dibacakan vonis. Ekspresi tegang terlihat dari raut wajah Eliezer.
Hakim lalu membacakan vonis. Hakim menjatuhkan vonis satu tahun enam bulan penjara kepada Eliezer.
Vonis itu disambut haru oleh Eliezer. Richard tampak berdiri dan menangis.
Selain Richard, tim pengacara Richard Eliezer juga ikut menangis. Ronny Talapessy selaku pengacara Richard tidak kuasa menahan tangis mendengar vonis satu tahun enam bulan dari hakim.
Tak Banding
Sementara itu, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengapresiasi vonis 1,5 tahun penjara yang dijatuhkan kepada Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu. LPSK pun berharap jaksa tidak mengajukan banding.
“Kita mengapresiasi putusan majelis hakim dan kita berharap jaksa juga tidak melakukan upaya banding terhadap putusan ini,” kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2).
Eliezer diketahui menjadi justice collaborator dan terdakwa yang dilindungi LPSK. Menurut Edwin, vonis rendah dari tuntutan kepada Eliezer merupakan buah dari kejujuran Eliezer.
“Kita tidak pernah melupakan kejujuran, kebenaran yang disampaikan Eliezer yang membuat perkara ini terang,” katanya.
Edwin juga menjelaskan alasan meminta jaksa tidak mengajukan banding. Hal itu, kata dia, sebagai bentuk atas status justice collaborator yang telah ditetapkan majelis hakim kepada Richard Eliezer.
“Ini sebagai bentuk penghargaan kepada Eliezer sebagai justice collaborator,” katanya.
Demikian juga Pengacara Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ronny Talapessy, berharap jaksa penuntut umum tidak mengajukan banding.
Menanggapi hal itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan pihaknya menghormati putusan hakim tersebut. Ketut menyebut dalam putusan itu hakim menyatakan Eliezer terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua.
“Menghormati putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu yang telah terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama sebagaimana yang diatur dalam Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan,” katanya dalam keterangan pers tertulis, Rabu (15/2).
Ketut menerangkan saat ini jaksa belum mengambil sikap terkait putusan tersebut. Jaksa, katanya, tengah mempelajari seluruh pertimbangan dan alasan hukum yang menjadi bahan pertimbangan hakim untuk mengambil putusan.
Kendati demikian, kata Ketut, pihaknya juga mempertimbangkan rasa keadilan mengingat keluarga Brigadir Yosua telah memaafkan Eliezer. Ketut menyebut jaksa juga menunggu apakah Eliezer maupun penasihat hukumnya akan mengajukan banding atas putusan tersebut.
“Mempertimbangkan secara mendalam rasa keadilan yang berkembang dalam masyarakat dan pemberian maaf dari keluarga korban kepada Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu sambil menunggu sikap atau upaya hukum yang dilakukan oleh terdakwa atau penasihat hukumnya terhadap putusan yang sudah dijatuhkan,” kata Ketut.
Menunggu Info
Demikian halnya, Polri mengatakan pihaknya menghormati putusan hakim.
“Ya, semua pihak harus menghormati putusan hakim PN,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dihubungi, Rabu (15/2).
Lalu, apakah Eliezer dapat kembali berdinas di Polri?
“Untuk itu, nanti nunggu info dari (Divisi) Propam dulu,” sambung Dedi.
Sumber: hariansib.com
DERAS.CO.ID Anda Berhak Tahu!