Friday , April 17 2026
Beranda / Featured / Kiai Cholill Nafis: BPIP Langgar Aturannya Sendiri, Tak Pancasilais dan Langgar Konstitusi

Kiai Cholill Nafis: BPIP Langgar Aturannya Sendiri, Tak Pancasilais dan Langgar Konstitusi

Deras.co.id – Kasus dugaan pemaksaan untuk melepas jilbab yang menimpa Dzawata Maghfura Zukhri, wakil Provinsi Aceh di Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Nasional 2024, telah memicu gelombang kritik dan kecaman dari berbagai pihak.

Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH Cholil Nafis, menyampaikan kritikan kerasnya terhadap apa yang ia anggap sebagai pelanggaran konstitusi dan prinsip-prinsip Pancasila.

Menurut KH Cholil, tindakan yang dilakukan terhadap anggota Paskibraka perempuan yang dipaksa untuk melepas jilbab mereka merupakan tindakan yang tidak rasional dan janggal, terutama di negara yang mayoritas penduduknya beragama Islam.

“Ini adalah pelanggaran konstitusi dan sungguh tidak Pancasilais. Sungguh terlalu,” ujar KH Cholil dalam sebuah pernyataan tertulisnya di Instagram, Rabu (14/8/2024).

“Paskibraka yang sudahh biasa berjilbab kemudian dipaksa untuk membuka jilbabnya saya arahan institusinya, baiknya pulang saja. Jangan sampe’ hanya ingin merayakan kemerdekaan bangsa ini menjadi tidaj merdeka di hadapan Allah dan tak merdeka menjalankan ketentuan konstitusi Indonesia,” sambungnya.

Kritik ini muncul setelah beredarnya foto-foto di media sosial yang menunjukkan tidak adanya anggota Paskibraka perempuan tahun 2024 yang mengenakan jilbab, meskipun diketahui beberapa daerah mengirimkan perwakilan yang berhijab.

Hal ini memperkuat dugaan adanya larangan berjilbab di dalam korps Paskibraka, yang seharusnya merupakan ajang inklusif dan representatif dari keragaman Indonesia.

Dalam menanggapi situasi tersebut, KH Cholil bahkan mengimbau para anggota Paskibraka yang merasa dipaksa melepas jilbab untuk pulang dan tidak melanjutkan kegiatan persiapan HUT RI ke-79 yang dijadwalkan di Ibu Kota Nusantara (IKN).

“Jangan sampai hanya ingin merayakan kemerdekaan bangsa ini menjadi tidak merdeka di hadapan Allah dan tak merdeka menjalankan ketentuan konstitusi Indonesia,” tegasnya.

Sementara itu, Menpora Dito Ariotedjo menyatakan bahwa tim dari Kemenpora sedang meminta klarifikasi dari BPIP sebagai badan pembina dari Paskibraka.

“Kami sedang meminta klarifikasi BPIP,” kata Menpora Dito yang dikonfirmasi oleh media. Dia berharap bahwa isu yang menyeruak ini tidak benar dan menegaskan bahwa pembinaan Paskibraka sepenuhnya berada di bawah BPIP, bukan Kemenpora.

BPIP yang tak Pancasilais dan Melanggar Konstitusi

BPIP telah melanggar aturan BPIP sendiri yaitu Peraturan BPIP RI nomor 3 tahun 2022 tentang Pelaksanaan Peraturan Presiden nomor 51 tahu 2022 tantang Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka Bab VII TATA PAKAIAN DAN SIKAP TAMPANG PASKIBRAKA.

Di poin ini dijelaakan tentang Kelengkapan dan Atribut. a. Kelengkapan Seragam Paskibraka sebagai berikut:
1) Setangan leher merah putih
2) Sarung tangan warna putih
3) Kaos kaki warna putih
4) Ciput warna hitam (untuk putri berhijab)
5) Sepatu pantofel warna hitam sebagaimana gambar di bawah
dan
6) Tanda Kecakapan/Kendit (dikenakan saat pengukuhan
Paskibraka).

Nah, Peraturan BPIP RI ini disunnat oleh Keputusan Kepala BPIP Nomor 35 tahun 2024. tentang Standar Pakaian, Atribut dan Tampang Paskibraka, bahwa pada Poit 4 ditegaskan pakaian ciput bagi yang berjilbab dihilangkan sehingga poin kelengkapan dan atribut Paskibraka hanya 5 poin, sebagaina redaksi berikut:
Kelengkapan pakaian dan atribut Paskibraka:

a. Kelengkapan pakaian Paskibraka sebagai berikut:
1) Setangan leher merah putih;
2). Sarung tangan warna putih;
3). Kaos kaki warna putih;
4). Sepatu pantofel warna hitam; dan
5). K e c a k a p a n /Kendit berwarna hijau (dikenakan saat Tanda pengukuhan Paskibraka).

Sungguh tak bernilai dan tak sensitif keagamaan dalam pernyataan kepala BPIP yg menyebutkan pelepasan jilbab hanya pada saat mengibarkan bendera. Sungguh ini penyataan yg menyakitkan krn bermain2 dengan ajaran agama, ini bukan kebhinakaan tapi pemaksaan untuk penyeragaman.

Adik-adik paskibraka yang bertanda tangan persetujuan tak memakai jilbab itu berarti tak boleh ikut mengibarkan bendera kalau masih menggunakan pakaian atribut keagamaan, ini diskriminasi kepada umat Islam di negeri mayoritas muslim.

Sila pertama Pancasila itu Ketuhanan Yang maha Esa, yang artinya seluruh anak bangsa berhak untuk menjalankan ajaran agamanya masing-masing sebagaimana termaktub dalam UUD 1945 yang menegaskan jaminan kebebasan beragama, dalam Pasal 28E ayat (1). Ditegaskan bahwa “Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya…”.

BPIP ini tak patuh melanggar aturan, konstitusi dan pancasila. Buat apa bikin aturan melepas jilbab saat upacara saja. Sungguh ini aturan dan kebijakan yang tak bijak, tak adil dan tak beradab.

*

Baca Juga

deras.co.id

Ziarah Penuh Makna HUT ke-78 Sumut, Bobby Nasution Ajak Teladani Jasa Pahlawan

DERAS.CO.ID – MEDAN – Memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-78 Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Gubernur …