Bandung, Polda Jabar masih mendalami secara intensif kasus dugaan penghinaan lambang dan dasar negara Pancasila yang menjerat Dalam menangani berkas perkara tersebut, mereka mengaku telah meminta keterangan sebanyak 19 orang.
“Kami pelan-pelan dan perlu ekstra hati-hati dalam pengumpulan berkas perkara. Dan lagi memang tidak ada penahanan karena ancamannya hanya 4 tahun,” ungkap Kabag Humas Polda Jabar, Kombes Pol Yusri Yunus usai menghadiri peresmian SPK Terpadu Polres Karawang, Rabu (5/4).
Menurut Yusri, Polda Jabar saat ini hanya tinggal melengkapi beberapa berkas untuk melengkapi menuju berkas lengkap (P21).
“Makanya kita harap berkas tahap pertama yang kita berikan kepada pihak JPU yakni Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar. Jadi biar berkas pertama yang kita berikan tidak ada P18 dan P19 jadi langsung P21,” ujarnya.
Baca juga : Habib Rizieq: Politik dan Agama Dipisah, itu Politik Komunis!
Sementara itu, diketahui, saat ini Habib Rizieq telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 30 Januari 2017 lalu dalam kasus dugaan penghinaan lambang dan dasar negara Pancasila.
Rizieq dilaporkan oleh Sukmawati Soekarnoputri ke Mapolda Jabar. Pelanggaran yang dituduhkan masuk dalam Pasal 154 A tentang penodaan pada lambang negara Pasal 320 tentang pencemaran nama baik pada kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
“Secepatnya kita akan berikan berkas perkara kita,” tandasnya.
Sumber : jawapos.com