TAK semu manusia memiliki perilaku yang baik, walau pada dasarnya hati manusia itu bersih. Perilaku buruk itu terjadi akibat lingkungan yang membuatnya seperti itu. Selain daripada itu, ketidak tahanan dan kurangnya iman dalam hatinya membuat ia berperilaku tidak baik dan merugikan orang lain.
Salah satu perilaku yang kini banyak dilakukan oleh beberapa orang di dunia ini ialah al-ghashbu. Apa itu?
Al-Ghashbu ialah merampas harta orang lain dengan paksa dengan cara yang tidak dibenarkan. Contohnya , si A merampas rumah si B kemudian menempatinya. Atau si A merampas mobil si B kemudian menaikinya, juga termasuk memakan yang bukan haknya. Contohnya memakan hak orang lain yang seharusnya hak itu sudah menjadi milik orang tersebut dengan cara yang bathil, melama-lamakan hak orang lain agar orang tersebut menjadi lupa sehingga hak tersebut diambilnya secara bathil, atau sengaja tidak memberitahukan kalau itu adalah hak orang tersebut sehingga orang tersebut lupa memintanya.
Apakah Korupsi juga termasuk?
sesuai pengertian Al-Ghashbu yaitu merampas harta orang lain dengan paksa dengan cara bathil. kata merampas harta orang lain juga bisa diasumsikan memakan harta orang lain atau mengambil harta orang lain dan mengambil atau mencuri uang rakyat dengan cara yang bathil. Maka Korupsi juga termasuk dari pada Al-Ghashbu.
Banyak hal yang dapat menyerupai Al-Ghashbu didalam kehidupan kita sehari-hari, maka dari itu penting bagi kita untuk mewaspadai tindakan-tindakan tersebut.
Lalu, apa hukum al-ghashbu dalam Islam?
Sudah barang tentu Islam melarang salah satu perbuatan tercela ini. Maka, al-ghashbu hukumnya haram.
Allah SWT berfirman, “Dan janganlah sebagian kalian merampas harta sebagian yang lain di antara kalian dengan jalan yang bathil,” (QS. Al-Baqarah: 188).
Rasulullah ﷺ bersabda, “Ketahuilah, bahwa sesungguhnya darah kalian dan harta kalian adalah diharamkan terhadap kalian.”
Rasulullah ﷺ juga bersabda, “Barangsiapa merampas tanah meskipun cuma sejengkal secara zhalim, maka Allah memikulkan tujuh bumi kepadanya pada hari kiamat.”
Selain itu, Rasulullah pun bersabda, “Harta seorang Muslim tidak halal kecuali dengan kerelaan hatinya,” (Diriwayatkan Ad-Daruquthni. Hadis ini mempunyai penguat dan juga diriwayatkan Ibnu Hibban dan Al-Hakim dari Abu Humaid dari Anas Radiyallhu Anhu).
Sumber : islampos.com
DERAS.CO.ID Anda Berhak Tahu!