Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menjalani penyerahan tahap dua dari Bareskrim Polri ke Kejaksaan Agung. Tak lama dia masuk di gedung Jaksa Agung Muda Pidana Umum, Ahok lantas keluar.
Dengan didampingi juru bicaranya, Ruhut Sitompul dan kuasa hukumnya Sirra Prayuna, Ahok memberikan pernyataan ke awak media.
“Selamat pagi, terima kasih atas peliputan yang dilakukan saudara. Proses semua telah selesai, saya mohon doa supaya proses ini berjalan adil,” kata Ahok di Kejaksaan Agung, Kamis (1/12).
Dia juga berharap agar bisa lekas menyelesaikan masalah yang dia hadapi karena ucapannya soal Surah Al Maidah ayat 51 telah dianggap sebagai penistaan agama.
“Segera bisa selesai dari permasalahan ini, jadi saya bisa menggunakan waktu saya untuk melayani warga Jakarta ke depan,” terang dia.
Setelah menyampaikan keterangannya, mantan Bupati Belitung Timur ini lantas berlalu pergi dan meninggalkan Kejagung. Artinya dia tak ditahan, sama seperti saat di Bareskrim Polri.
Sumber : Jawapos.com
DERAS.CO.ID Anda Berhak Tahu!