Thursday , April 16 2026
Beranda / Berita / Berkas Ahok 70% Rampung, Jum’at Siap Dilimpahkan Ke Kejaksaan
deras.co.id
Gubernur Jakarta Non-Aktif Basuki Tjahaja Purnama Alias Ahok

Berkas Ahok 70% Rampung, Jum’at Siap Dilimpahkan Ke Kejaksaan

Jakarta, Penyidik Bareskrim terus tancap gas untuk menyelesaikan berkas perkara milik Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang telah dijadikan tersangka kasus penodaan agama.

Usai memeriksa Ahok sebagai tersangka, sesuai sangkaan yang diatur dalam Pasal 156a KUHP Selasa (22/11) kemarin, hari ini direktorat berlambang busur dan panah itu memeriksa Habib Rizieq Shihab sebagai saksi ahli yang diajukan pelapor.

(Rizieq) diperiksa sebagai tindak lanjut dari penyelidikan yang lalu. Kalau yang lalu kita sudah periksa semua saksi sampai 40 orang di tingkat penyelidikan, yang sifatnya berita acara interview, interogasi, sekarang dalam rangka penyidikan, kita melakukan pemeriksaan kembali dengan pro yustisia. Dia sebagai ahli yang ditunjuk pelapor,” kata Kabareskrim Komjen Ari Dono Sukmanto di Mabes Polri Rabu (23/11).

Sejauh ini, jenderal bintang tiga itu menambahkan, sudah ada 27 saksi dan ahli yang sudah dimintai keterangan. Namun Ari belum dapat memastikan berapa banyak lagi saksi dan ahli yang belum diperiksa. Itu karena tinggal menunggu perkembangan nanti.

Terakhir apakah pelapor atau terlapor masih minta tambah atau tidak dari yang lalu itu. Tapi ini berkasnya sudah hampir 70 persen kalau saya bilang. Kita maksimalkan kalau hanya keterangan-keterangan ahli yang diminta oleh pelapor, mungkin tak sampai penuh,”lanjutnya.

Maksud “tak sampai penuh” adalah keterangan ahli itu tak sepenuhnya perlu di-BAP karena bisa diberikan dan dilakukan pendalaman di persidangan karena kasus ini sudah cukup lama ditangani penyidik.

Hari Jumat kita limpahkan berkas tahap pertama. Lalu kalau standarnya begitu (berkas akan dikembalikan oleh jaksa). Jaksa kan punya waktu untuk mengoreksi tapi kan kita sudah sejak awal (memberitahu jaksa) dan jaksa sudah mengetahui bahwa kita melakukan penyelidikan yang cukup relatif panjang,” urainya.

Pemberitahuan itu bahkan dilakukan sejak ditingkat penyelidikan yang kemudian untuk penyidikan juga sudah dikoordinasikan sejak awal. Ari berharap mudah-mudahan berkas milik Ahok tidak akan pulang dan pergi lagi antara jaksa dan polisi. Saat disinggung saat polisi sudah mempercepat proses pemberkasan, apakah polisi juga meminta jaksa untuk berkomitmen mempercepat review berkas, Ari menjawab intinya koordinasi sudah dilaksanakan sejak awal.

Sejak SPDP, kemudian kita sudah mendapatkan informasi siapa jaksa yang akan menangani berkas ini. Sejak saat itu sudah melakukan koordinasi apa-apa yang sudah kita laksanakan sehingga kita harapkan dalam proses ke depannya tidak ada berkas pulang pergi. Kita harapkan berkas bisa langsung P-21,” harapnya.

Ari juga menjamin jika kendati penyidik dalam kasus ini yang berjumlah 27 orang sempat berbeda pendapat atau disenting opinion saat memutuskan apakah ada unsur pidana atau tidak dalam kasus ini tapi dipastikan perbedaan itu tak ada dalam pemberkasan.

Pasti satu kesimpulan dalam berkas perkara. Resume nanti ujungnya satu bahwa apa yang sudah dilaksanakan itu melihat bahwa bukti-bukti apa yang akan kita tampilkan sehingga pada poin akhirnya dapat dikatakan cukup bukti,” tegasnya.

Lalu meskipun domainnya pihak kejaksaan dan pengadilan, apa Polri yakin kasus ini akan dibawa ke pengadilan sebelum Februari atau sebelum Pilkada serentak digelar?

Saya enggak mau mendahului itu,” jawab Ari yang menambahkan tak akan ada SP3 dalamn kasus Ahok.

Sumber : Beritasatu.com

Baca Juga

deras.co.id

Ziarah Penuh Makna HUT ke-78 Sumut, Bobby Nasution Ajak Teladani Jasa Pahlawan

DERAS.CO.ID – MEDAN – Memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-78 Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Gubernur …