DERAS.CO.ID – Meski telah masuk ke dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), namun teka-teki tembakan Ferdy Sambo ke Brigadir J masih menjadi misteri. Diharapkan hal itu akan terungkap terang bendara dalam persidangan perkara dugaan pembunuhan berencana.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut jika tembakan Richard Eliezer alias Bharada E yang dilepaskan ke tubuh Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J atas instruksi Ferdy Sambo tidak mematikan. Sebab diduga kuat, Brigadir J saat itu masih hidup.
Hal itu terungkap saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan rangkaian perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir J dengan terdakwa Bharada E di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (18/10) kemarin.
Bermula dari kesepakatan antara Ferdy Sambo dengan Bharada E untuk menembak Brigadir J di rumah dinas komplek perumahan Polri, dengan perintah tembak memakai senjata Glock 17 yang telah disiapkan sebelumnya di rumah pribadi jalan Saguling.
“Saksi Ferdy Sambo yang sudah mengetahui jika menembak dapat merampas nyawa, berteriak dengan suara keras kepada terdakwa Richard Eliezer dengan mengatakan ‘Woy…! kau tembak… I kau tembak cepaaat!! Cepat woy kau tembak!!!’,” kata JPU dalam dakwaan, Selasa (18/10).
Setelah mendengar perintah itu, lantas Bharada E dengan pikiran tenang dan matang serta tanpa ada keraguan sedikitpun karena sudah mengetahui jika menembak akan mengakibatkan dirampasnya nyawa.
“Korban Nopriansyah Yosua Hutabarat langsung mengarahkan senjata api Glock-17 Nomor seri MPY851 ke tubuh Korban Nopriansyah Yosua Hutabarat dan menembakkan senjata api miliknya sebanyak tiga atau empat kali hingga korban Nopriansyah Yosua Hutabarat terjatuh dan terkapar mengeluarkan banyak darah,” kata JPU.
Tembakan dari Bharada E dari hasil visum hanya menimbulkan luka-luka tembak pada tubuh Brigadir J di sejumlah titik, mulai dari luka tembak masuk pada dada sisi kanan masuk ke dalam rongga dada hingga menembus paru dan bersarang pada otot sela iga ke-delapan kanan bagian belakang.
Lalu, membuat luka sayatan pada bagian punggung, luka tembak masuk pada bahu kanan menyebabkan luka tembak keluar pada lengan atas kanan, luka tembak masuk pada bibir sisi kiri menyebabkan patahnya tulang rahang bawah dan menembus hingga ke leher sisi kanan.
Kemudian, luka tembak masuk pada lengan bawah kiri bagian belakang telah menembus ke pergelangan tangan kiri dan menyebabkan kerusakan pada jari manis dan jari kelingking tangan kiri.
Tembakan itu membuat Brigadir J tergeletak di dekat tangga depan kamar mandi dalam keadaan tertelungkup masih bergerak-gerak kesakitan. Lantas dihampiri Ferdy Sambo yang kemudian baru melepaskan satu tembakan mematikan.
“Lalu untuk memastikan benar-benar tidak bernyawa lagi Saksi Ferdy Sambo yang sudah memakai sarung tangan hitam menggenggam senjata api dan menembak sebanyak satu kali mengenai tepat kepala bagian belakang sisi kiri Korban. Nopriansyah Yosua Hutabarat hingga korban meninggal dunia,” sebutnya.
Tembakan Sambo yang Sebabkan Kematian Brigadir J
Sedangkan tembakan mantan Kadiv Propam, dari hasil visum menunjukkan telah menembus kepala bagian belakang sisi kiri korban Nopriansyah Yosua Hutabarat melalui hidung dan mengakibatkan adanya luka bakar pada kuping hidung sisi kanan luar.
Lintasan anak peluru telah mengakibatkan rusaknya tulang dasar tengkorak pada dua tempat. Yakni kerusakan tulang dasar rongga bola mata bagian kanan dan menimbulkan resapan darah pada kelopak bawah mata kanan yang lintasan anak peluru telah menimbulkan kerusakan pada batang otak.
Hasil kesimpulan visum juga memperlihatkan tembakan Ferdy Sambo-lah yang dinyatakan sebagai tembakan mematikan sebagaimana hasil visum et repertum No. R/082/SK.H/VII 2022/KF tanggal 14 Juli 2022 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Farah P Karouw dan dr Asri M Pralebda mereka adalah dokter spesialis Forensik dan Medikolegal pada Rumah Sakit Bhayangkara.
“Sebab matinya orang ini adalah akibat-akibat kekerasan senjata api di daerah dada yang telah menembus paru, kekerasan senjata api pada kepala bagian belakang secara tersendiri juga bersifat fatal dan dapat menyebabkan kematian,” ujarnya.
“Waktu kematian diperkirakan terjadi antara delapan atau Sembilan hingga enam belas jam sebelum tindakan pengawetan / embalming pada organ ginjal,” tambah dia.
Kubu Sambo Membantah
Sedangkan pada pembacaan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan, Kuasa hukum Ferdy Sambo menyebut, kliennya menginstruksikan ‘Hajar Chad’ kepada Bhadara E. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam dakwaannya, kalimat yang dilontarkan Ferdy Sambo adalah ‘Woy Tembak’.
Hal itu menjadi perbedaan karena keterangan soal perintah kepada Bhadara E. Antara dakwaan jaksa dengan eksepsi yang dibacakan pengacara Ferdy Sambo berbeda. Dimana dalam eksepsi disebut jika maksud Sambo adalah hajar.
“Kamu kenapa tega kurang ajar ke ibu?” yang dijawab “Kurang ajar apa komandan?” terdakwa Ferdy Sambo. kembali menjawab “Kamu kurang ajar sama ibu”. Nopriansyah Yosua Hutabarat dengan nada menantang kembali menjawab “ada apa komandan?” kata tim kuasa hukum dalam eksepsinya.
“Merespons jawaban Nopriansyah Yosua Hutabarat yang menantang, secara spontan terdakwa Ferdy Sambo menyampaikan kepada Richard Eliezer “Hajar chad,” lanjut tim kuasa hukum.
Tanpa memberikan tembakan, Sambo melihat Brigadir J ditembak Bharada E, Sambo sempat menghubungi ambulans agar Brigadir J alias Nopriansyah Yosua Hutabarat mendapatkan pertolongan pertama usai ditembak Bharada E di rumah dinas komplek perumahan Polri, Duren Tiga
“Terdakwa Ferdy Sambo juga meminta untuk dipanggilkan ambulan, berharap Nopriansyah Yosua Hutabarat dapat segera mendapatkan pertolongan pertama,” kata Tim Kuasa Hukum.
Permintaan untuk meminta dipanggil ambulans itu setelah Ferdy Sambo melakukan aksi menembak ke dinding dengan memakai senjata HS yang ada di samping Brigadir J.
“Kemudian secara spontan mengambil senjata jenis HS yang berada di belakang punggung Nopriansyah Yosua Hutabarat lalu kemudian melesatkan beberapa tembakan ke dinding,” ujarnya.
Adapun aksi untuk pertolongan pertama dan menembak dinding itu dilakukan Ferdy Sambo karena sempat berpikir untuk melindungi dan menyelamatkan Bharad E dari tuduhan pembunuhan.
“Terdakwa Ferdy Sambo yang sedang kalut, merasa bahwa dengan membuat cerita seolah-olah terjadi tembak menembak, maka nantinya Richard Eliezer bisa lolos dari proses hukum,” katanya.
Sumber: merdeka.com
DERAS.CO.ID Anda Berhak Tahu!