DERAS.CO.ID – PT Pertamina (Persero) hingga kini tak kunjung melakukan penyesuaian harga Bahan Bakar Minyak (BBM) non subsidi jenis bensin dengan nilai oktan (RON) 92 atau Pertamax di tengah lonjakan harga minyak mentah dunia. Padahal beberapa badan usaha lainnya telah menaikkan harga jual bensin RON 92 sesuai mekanisme pasar.
Sejumlah badan usaha penyalur BBM swasta telah membanderol harga jual bensin RON 92 rata-rata di kisaran Rp 12.000-13.000 per liter. Shell Indonesia misalnya, per 1 Maret 2022 harga bensin Shell Super (RON 92) dibanderol Rp 12.990 per liter. BP-AKR menjual bensin BP 92 (RON 92) pada harga Rp 12.500 per liter.
Bahkan, berdasarkan data Kementerian ESDM, harga keekonomian atau batas atas bensin RON 92 pada Maret diperkirakan mencapai Rp 14.526 per liter, dan pada April diperkirakan naik lagi menjadi Rp 16.000 per liter.
Sementara Pertamina hingga kini masih membanderol harga Pertamax sebesar Rp 9.000 per liter, tak naik sejak dua tahun lalu.
Mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) periode 2006-2009 Ari Soemarno ikut buka suara menanggapi kondisi ini. Ari menilai, Pertamina perlu segera menaikkan harga jual bensin Pertamax sesuai mekanisme pasar. Pasalnya, kebijakan menahan kenaikan harga Pertamax akan berdampak pada arus kas perusahaan pelat merah ini.
“Sekarang saja Pertamina sudah alami tekanan berat kita lihat, kemudian pemerintah juga alami tekanan berat”, kata dia dalam diskusinya, Selasa (29/3/2022).
Menurut Ari, dalam mengatasi persoalan kenaikan harga minyak dunia, maka untuk strategi jangka pendek adalah melakukan penyesuaian harga jual. Sementara untuk jangka panjang, pemerintah dapat melakukan usaha untuk mengurangi ketergantungan terhadap impor minyak mentah dengan cara menggenjot produksi minyak nasional.
Namun demikian, hal tersebut tak akan mudah. Pasalnya, sudah sejak lama bahwa Indonesia dinilai sebagai negara yang kurang menarik bagi investor untuk berinvestasi di sektor hulu migas.
“Di hilir beberapa investasi kelihatan gagal, seperti investasi dengan Aramco batal. Kemudian, dengan Rosneft gak ketahuan lagi kabarnya. Jadi untuk jangka panjang susah. Mindset-nya kita harus menggenjot investasi”, katanya.
Sebelumnya, Komisi VI DPR RI juga merestui Pertamina untuk segera melakukan penyesuaian harga BBM non subsidi jenis RON 92 atau Pertamax. Pasalnya, harga jual BBM jenis ini sudah jauh dari nilai keekonomian.
Dalam salah satu poin kesimpulan RDP Komisi VI DPR bersama Pertamina, disebutkan bahwa Komisi VI DPR mendukung Pertamina untuk melakukan penyesuaian Pertamax yang mengikuti harga pasar. Hal ini dilakukan agar kinerja keuangan perusahaan migas pelat merah itu tak semakin boncos.
“Komisi VI DPR RI mendukung penyesuaian harga bahan bakar minyak non subsidi yang mengikuti harga keekonomian minyak dunia untuk menjamin kesehatan keuangan Pertamina dalam menjalankan penugasan pemerintah”, bunyi salah satu poin kesimpulan rapat yang dibacakan Wakil Ketua Komisi VI DPR Aria Bima dan disetujui anggota dalam RDP Komisi VI bersama Pertamina, Senin (28/3/2022).
Di samping itu, Komisi VI juga mendesak supaya pemerintah dapat melakukan pembayaran atas piutang Pertamina. Sehingga kondisi keuangan perusahaan tak terganggu dalam proses penyaluran BBM ke pelosok negeri.
(*)