Thursday , April 16 2026
Beranda / Berita / Hari Anak Nasional, Kekerasan dan Bullying Terhadap Anak Semakin Marak
deras.co.id
HARI ANAK: Sebanyak 165 anak dari 13 Provinsi mulai dari Sumatera, Jambi, seluruh Jawa kecuali Banten, Sulwesi, NTB dan NTT mengikuti Program Peduli yang digagas pemerintah dalam rangka hari Anak Nasional. (Aryo Mahendro/JawaPos.com)

Hari Anak Nasional, Kekerasan dan Bullying Terhadap Anak Semakin Marak

Di era digital media sosial dan gadget membuat anak usia Sekolah Dasar (SD) pun sudah pandai berselancar. Sayangnya di dunia maya, beberapa konten negatif ikut terlihat, yang menunjukkan perilaku menebar kebencian dan melakukan bully secara massif. Sehingga dengan cepat ditiru oleh anak-anak yang memiliki akun di media sosial.

Catatan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) per tanggal 30 Mei 2018, di dalam bidang pendidikan ada 161 kasus yang tercatat. Dari jumlah tersebut terungkap data anak korban kasus kekerasan dan bullying mencapai 22,4 persen. Sedangkan anak pelaku kekerasan dan bullying mencapai 25,5 persen.

“Menurut pengakuan korban, bully di lakukan secara langsung saat di sekolah dan kerap dilanjutkan di dunia maya yang kerap dikenal dengan istilah Cyber Bully,” kata Komisioner KPAI Retno Listyarti, dalam keterangan tertulis, Senin (23/7).

Tingginya angka kekerasan dan bullying di sekolah menjadi pesan bagi semua orang tua dan guru bahwa para siswa rentan menjadi korban dan bahkan pelaku bully, baik di dunia nyata maupun di dunia maya. Data tersebut diperkuat dalam “Ikhtisar Eksekutif Startegi Nasional Penghapusan Kekerasan Terhadap Anak 2016-2020 oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA).

Sebanyak 84 persen siswa pernah mengalami kekerasan di sekolah (8 dari 10 siswa). Dengan pengakuan dari 45 persen siswa laki-laki kalau guru atau petugas sekolah merupakan pelaku kekerasan. Dan sebanyak 22 persen siswa perempuan menyebutkan bahwa guru atau petugas sekolah merupakan pelaku kekerasan

Sedangkan, 40 persen siswa usia 13-15 tahun melaporkan pernah mengalami kekerasan fisik oleh teman sebaya. Dengan data sekitar 75 persen siswa mengakui pernah melakukan kekerasan di sekolah. Dan 50 persen anak melaporkan mengalami perundungan (bullying) di sekolah.

KPAI menegaskan pelaku kekerasan dan bullying yang masih usia anak harus memeroleh penanganan khusus dengan menggunakan pendekatan pemulihan atau restoratif. Jangan sampai langkah yang diambil mengedepankan pendekatan punitif (hukuman) yang justru mematikan masa depan anak dan menghilangkan hak dasarnya.

KPAI juga meminta pemerintah dan pemerintah daerah agar serius melakukan langkah-langkah radikal untuk mencegah dan menanggulangi segala bentuk pelanggaran anak. Apalagi dalam UU Pemerintahan Daerah, perlindungan anak merupakan kewenangan wajib pemerintah daerah.

Sumber: jawapos.com

Baca Juga

deras.co.id

SD Shafiyyatul Amaliyyah Raih 2 Medali Perunggu di Malaysia Technology Expo 2026

DERAS.CO.ID – Siswa-siswi SD Shafiyyatul Amaliyyah kembali menorehkan prestasi di tingkat internasional dengan meraih 2 …