Wednesday , May 27 2026
Beranda / Featured / Jual Istri, Polisi Di Pamekasan Diduga Mengalami Penyimpangan Seksual & Gangguan Jiwa
deras.co.id

Jual Istri, Polisi Di Pamekasan Diduga Mengalami Penyimpangan Seksual & Gangguan Jiwa

DERAS.CO.ID – Anggota Polres Pamekasan berinisial Aiptu AD diduga nekat menjual istrinya sendiri kepada sesama anggota Polri, TNI dan sipil. Korban berinisial MH. Kasus ini mendapat sorotan dari sejumlah pihak. Perilaku AD disinyalir bentuk dari penyimpangan seksual dan gangguan jiwa.

“Menduga terlapor memiliki penyimpanan seksual dan gangguan jiwa. Pelapor tidak segera melapor pasti karena adanya kuasa dominasi dan juga sistem budaya patriarki. Sebab kejadian memilukan yang menimpa ibu Bhayangkari berinisial MH (41) sejak 2015 dan berlangsung hingga 2022,” kata Aktivis Perempuan di Madura yang juga dosen tamu di Universitas Trunojoyo Madura (UTM) Bangkalan, Novi Kamelia. Dikutip dari Antara, Senin (9/1).

Selain itu, dia menilai kasus tersebut adalah kejahatan yang terstruktur, terencana dan masif, sehingga memang harus ditindaklanjuti secara tegas.

Dia meminta agar kepolisian harus melakukan pendampingan terhadap korban, karena kasus tersebut jelas membuat korban trauma.

Dalam pandangan Novi, kasus kekerasan seksual yang menimpa korban itu merupakan bentuk kejahatan tragis, apalagi korban sempat dijual kepada masyarakat umum dan rekan-rekannya sesama polisi di Kabupaten Pamekasan, Bangkalan dan anggota TNI di Surabaya.

“Pasti korban mengalami trauma yang sangat berat, apalagi dipaksa juga mengonsumsi narkoba,” bebernya.

Menurutnya, persoalan kekerasan seksual di keluarga anggota Polri itu pada kekuasaan dan dominasi. Hal ini karena kejadiannya sudah berlangsung lama, akan tetapi korban baru berani melaporkan kejadian tersebut ke institusi polri, yakni Polda Jatim.

Dalam kasus ini, si pelapor adalah seorang perempuan yang di dalam sistem budaya patriarki dianggap lebih rendah dari laki-laki, sehingga laki-laki merasa tidak melakukan kesalahan saat melakukan intimidasi (apalagi pemerkosaan) terhadap perempuan, karena dianggap wajar.

“Dari perspektif jabatan, apalagi polisi di mana jabatan tersebut memiliki kuasa terhadap orang lain, sehingga saat mereka memakai narkoba, tidak merasa takut karena tahu bagaimana prosedur hukumnya,” kata Doktor Jurusan Ilmu Sosial Universitas Airlangga (Unair) Surabaya ini.

Sebelumnya diberitakan, AD diduga nekat menjual MH kepada sesama anggota Polri dan TNI bahkan masyarakat sipil. AD selama ini bertugas di Sabhara Polres Pamekasan.

“Aipda AD atau suami korban dilaporkan atas dugaan menjual sang istri, sebab membiarkan bahkan mengajak orang lain untuk menggauli istrinya. Padahal AD semestinya sebagai suami harus melindungi MH, kata penasihat hukum MH, Yolies Yongky Nata. Dikutip dari Liputan6.com, Senin (9/1).

Usai menerima laporan dari korban, polisi lantas menangkap terduga pelaku. Kepala Bagian Humas Polres Pamekasan Iptu Nenang Dyah menjelaskan, pelaku diringkus oleh Polda Jatim.

“Benar, ada anggota Polres Pamekasan yang ditangkap, akan tetapi oleh Polda Jatim,” kata Nenang.

MH diketahui tidak hanya melaporkan suaminya kepada Polri. Dia juga turut melaporkan sejumlah polisi yang diduga terlibat dalam kasus pelanggaran.

AD sebelumnya ditangkap tim Polda Jatim pada 3 Januari 2023, setelah diadukan MH (41) dalam perkara kekerasan seksual, pemerkosaan, narkoba dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) pada 29 Desember 2022.

Selain melaporkan suaminya, MH juga melaporkan anggota Polres Pamekasan berpangkat Iptu dengan inisial MHD dan anggota Polres Bangkalan berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP) berinisial H dalam kasus yang sama.

“Ketiga oknum anggota polisi ini kami laporkan dalam tidak pidana berbeda,” kata Yolies Yongky Nata.

AD dilaporkan dalam tindak pidana kekerasan seksual, pelanggaran ITE sekaligus narkotika. Sementara AKP H dilaporkan dalam tindak pidana ITE dan kekerasan seksual serta pesta seks, kemudian MHD dalam perkara pemerkosaan.

Sementara AKP H, dilaporkan dalam perkara ITE karena mengirimkan gambar alat vital kepada AD untuk ditunjukkan ke MH dengan maksud bahwa H ingin menyetubuhi MH.

Iptu MHD dilaporkan dalam perkara pemerkosaan karena ikut menggauli paksa MH yang bukan istrinya sendiri.

“Ini jelas merendahkan harkat dan martabat seorang perempuan, apalagi ini lingkaran anggota polisi dan istrinya adalah seorang Bhayangkari,” papar Yongky.

 

Sumber: merdeka.com

Baca Juga

deras.co.id

Sumut Terima Pengembalian TKD Terbesar, Tito Karnavian Ungkap Alasannya

DERAS.CO.ID – JAKARTA – Provinsi Sumatera Utara (Sumut) menerima pengembalian dana Transfer ke Daerah (TKD) …