DERAS.CO.ID – JAKARTA – Tiga petinggi PT Petro Energy (PE) menggunakan sejumlah dokumen pemesanan (proses order) dan tagihan (invoice) fiktif untuk mencairkan fasilitas kredit dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
Hal ini diungkap jaksa penuntut umum (JPU) saat membacakan dakwaan untuk para terdakwa, yaitu Direktur Utama PT PE, Newin Nugroho (NN), Direktur Keuangan PT PE, Susy Mira Dewi Sugiarta (SMD), dan Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal sekaligus Komisaris Utama PT PE, Jimmy Masrin (JM).
“Untuk mencairkan fasilitas pembiayaan (kredit), Susy Mira Dewi Sugiarta memerintahkan Sandra Paranino dan Raymond Sulaiman untuk menyiapkan proses order atau PO dan invoice fiktif,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (8/8/2025).
Setidaknya, ada tiga pasang PO dan invoice yang dipalsukan oleh PT PE, yaitu PO menggunakan nama Apex Indo Pacific tertanggal 3 November 2015 dan invoice dari PT PE tertanggal 3 November 2015 untuk penjualan 13 juta liter minyak dengan harga tagihan Rp 102,7 miliar.
Kemudian, PO kedua atas nama Petro Mitra Energi tertanggal 3 November 2015 dan tagihan dari PT PE tertanggal 5 November 2015 untuk penjualan minyak sebanyak 25 juta liter dengan harga tagihan USD 13,8 juta.
Lalu, PO ketiga atas nama perusahaan Apex Indo Pacific tertanggal 3 November 2015 dan tagihan dari PT PE tertanggal 10 November 2015 untuk penjualan minyak sebanyak 11,2 juta liter dengan harga Rp 85,6 miliar.
“Selanjutnya, dokumen PO dan invoice fiktif tersebut digunakan sebagai syarat pengajuan permohonan pembiayaan yang ditandatangani oleh Newin Nugroho dan Susy Mira Dewi Sugiarta,” jelas jaksa.
Permohonan dari PT PE ini kemudian dikirimkan ke LPEI.
Tanpa verifikasi, LPEI setujui kredit
Lalu, Kemas Endi Ario Kusumo dan Muhammad Pradithya yang pada saat itu merupakan pegawai LPEI, menyetujui permohonan kredit.
Padahal, LPEI belum melakukan verifikasi terhadap dokumen yang diserahkan.
LPEI pun memberikan pembiayaan fasilitas kepada PT PE senilai USD 22 juta.
Uang ini ditransfer beberapa kali kepada PT PE mulai tanggal 10 November 2015.
“Atas permohonan pencairan fasilitas PT PE tersebut, Kemas Endi Ario Kusumo dan Muhammad Pradithya tanpa melakukan verifikasi kebenaran dokumen PO dan invoice menyetujui pembiayaan fasilitas PT Petro Energy dan dilakukan tiga kali transfer dengan tanggal berdekatan dengan total sebesar 22 juta USD,” kata Jaksa.
Secara keseluruhan, perilaku para terdakwa menyebabkan kerugian keuangan negara senilai USD 22 juta dan Rp 600 miliar.
Pemberian kredit ini dilakukan dalam beberapa tahapan.
Kepada pihak LPEI, para terdakwa menyampaikan bahwa kredit ini akan digunakan untuk mengembangkan usaha.
Namun, kredit ini justru digunakan untuk membayarkan utang perusahaan kepada sejumlah bank.
Sebagian kredit ini juga dialirkan kepada beberapa perusahaan yang dimiliki oleh terdakwa.
“(Pertemuan dilakukan) dengan tujuan PT PE bisa diberikan fasilitas pembiayaan oleh LPEI dengan dalih untuk mengembangkan usaha penjualan dan distribusi bahan bakar minyak BBM jenis high speed diesel (HSD),” kata jaksa.
Petinggi LPEI jadi tersangka
Selain terdakwa dari swasta, KPK telah menetapkan dua petinggi LPEI sebagai tersangka.
Mereka adalah Dwi Wahyudi selaku Direktur Pelaksana I LPEI dan Arif Setiawan selaku Direktur Pelaksana IV LPEI.
Dua petinggi LPEI ini masih diperiksa penyidik KPK dan belum dilimpahkan ke pengadilan.
Terangi negeri dengan literasi, satu buku bisa membuka ribuan mimpi. Lewat ekspedisi Kata ke Nyata, Kompas.com ingin membawa ribuan buku ke pelosok Indonesia. Bantu anak-anak membaca lebih banyak, bermimpi lebih tinggi.
Sumber: nasional.kompas.com
DERAS.CO.ID Anda Berhak Tahu!