Saturday , May 2 2026
Beranda / Featured / Komisi VIII DPR Serahkan Proses Hukum Yaqut ke KPK Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji

Komisi VIII DPR Serahkan Proses Hukum Yaqut ke KPK Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji

DERAS.CO.ID – Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, angkat bicara terkait rencana pemeriksaan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag).

Marwan menyatakan bahwa sejak lama pihaknya telah merekomendasikan agar aparat penegak hukum (APH) menindaklanjuti dugaan pelanggaran dalam urusan kuota haji.

“Kita kan merekomendasikan bila ada pelanggaran, ya urusan aparat penegak hukum,” ujar Marwan saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (6/8/2025).

Meski begitu, politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut enggan memberikan komentar lebih jauh mengenai proses hukum yang tengah berjalan. Ia menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus kepada KPK.

“Sekarang, apakah sudah saatnya APH, ya sudah urusan penegak hukum. Kita lihat saja,” katanya.

Diketahui, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Yaqut Cholil Qoumas pada Kamis, 7 Agustus 2025.

Pemeriksaan tersebut bertujuan untuk meminta klarifikasi atas dugaan rasuah dalam pengelolaan kuota haji.

Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, membenarkan bahwa Yaqut akan dimintai keterangan terkait perkara tersebut. “Betul (Yaqut diperiksa besok),” kata Fitroh dalam keterangan tertulis.

*

Baca Juga

deras.co.id

Terkait Anggaran dan Administrasi Gebyar Pajak 2026 Sumut, Ini Kata Kepala Bapenda

DERAS.CO.ID – MEDAN – Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) …