Friday , October 23 2026
Beranda / Featured / Panduan & Makanisme Dalam Operasional Transjakarta, KRL, MRT, & LRT
TransJakarta

Panduan & Makanisme Dalam Operasional Transjakarta, KRL, MRT, & LRT

Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi DKI Jakarta telah mengeluarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Nomor 105 tahun 2020.

Surat tersebut menjadi landasan untuk mengatur operasional sektor transportasi selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi hingga akhir Juni 2020.

Sejumlah perusahaan transportasi bahkan menambah jam operasional dan daya angkut penumpang seiring mulai beroperasinya kegiatan perkantoran di wilayah DKI Jakarta mulai Senin, 8 Juni 2020.

Bagi para penumpang moda transportasi tersebut, penting untuk mengetahui panduan operasional Transjakarta, KRL, MRT, dan LRT selama PSBB transisi.

 

Sumber: Kompas.Com

 

Baca Juga

INALUM Raih Dua Penghargaan ISDA 2026 lewat Program Pemberdayaan Masyarakat

PT Indonesia Asahan Aluminium (INALUM) melalui INALUM ISP meraih dua penghargaan Gold dalam ajang Indonesian …