Monday , June 8 2026
Beranda / Featured / Pemilik 46 Kg Sabu Dan Belasan Ribu Butir Ekstasi Dituntut Hukuman Mati Di PN Tanjungbalai
deras.co.id
SIDANG: JPU Kejaksaan Negeri Tanjung Balai saat membacakan tuntutan hukuman mati terhadap terdakwa RMA alias Memet pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungbalai, Selasa (6/6/2023).

Pemilik 46 Kg Sabu Dan Belasan Ribu Butir Ekstasi Dituntut Hukuman Mati Di PN Tanjungbalai

DERAS.CO.ID – Tanjungbalai – RMA alias Memet, terdakwa Tindak Pidana Narkotika atas kepemilikan 46 Kg Sabu dan 19.760 butir pil ekstasi dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tanjung Balai pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungbalai, Selasa (6/6/2023).

Usai pembacaan tuntutan, Kajari Tanjung Balai Rufina Br Ginting SH MH melalui Kasi Intel Andi Sahputra Sitepu SH, kepada harianSIB.com mengatakan, terdapat hal-hal yang dijadikan sebagai pertimbangan oleh JPU dalam mengajukan tuntutan pidana atas diri terdakwa yakni, hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas peredaran narkotika.

“Kemudian, barang bukti yang diedarkan dalam jumlah yang besar. Sementara hal-hal yang meringankan Tidak Ada,” kata Andi. Maka, kata dia, JPU dalam surat tuntutan yang dibacakan Sindu Hutomo SH menyatakan terdakwa RMA alias Memet telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram, sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sesuai dalam dakwaan primair penuntut umum.

Menurut Andi, tuntutan hukuman mati terhadap terdakwa itu sudah memperhatikan ketentuan undang-undang serta fakta-fakta di persidangan. Karena tidak ada hal-hal yang dapat dikategorikan sebagai alasan pemaaf atas kesalahan terdakwa dan alasan pembenar atas perbuatan terdakwa.

“Artinya terhadap terdakwa dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatan yang dilakukannya, sehingga dengan demikian terdakwa telah melakukan perbuatan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair penuntut umum Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan harus dinyatakan bersalah serta dipidana dengan pidana yang setimpal dengan perbuatannya,” jelasnya.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, tim gabungan Ditresnarkoba Polda Sumut dan Polrestabes Medan, menangkap seorang pria berinisial RMA alias Memet, Senin (6/3/2023) malam. Pria itu ditangkap di Jalan Mahoni Batu 5, Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai.

Barang bukti narkotika yang diamankan yakni, 46 Kg Sabu dan 19.760 butir pil ekstasi. Turut diamankan 1 unit handphone merek Vivo warna hitam dengan nomor Sim Card 082365966324, dan 1 unit mobil Mitsubishi X-Pander warna putih dengan Nomor Polisi No Pol BK-1538-VT.

 

Sumber: hariansib.com

Baca Juga

deras.co.id

Wagub Sumut Surya Tegaskan Percepatan Proyek Strategis Daerah

DERAS.CO.ID – MEDAN – Wakil Gubernur (Wagub) Sumatera Utara (Sumut) Surya menegaskan pentingnya percepatan pelaksanaan …