DERAS.CO.ID – Jakarta – Kapolda Sumut Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak meninjau lokasi tewasnya Asiah Shinta Dewi Hasibuan, wanita yang jatuh ke kolong lift Bandara Kualanamu. Irjen RZ Panca mempertanyakan mengapa lift tersebut tetap beroperasi padahal dalam perbaikan.
“Memang di sisi pintu yang dibuka dan mengakibatkan kecelakaan itu ada ruang yang cukup lebar, kurang lebih 40-60 cm saya hitung kemarin,” kata Panca, Selasa (2/5) malam.
“Kenapa ada ruang? Ruang inilah yang menjadi masalah, meskipun dikatakan pihak pengelola bahwa ruang ini untuk melakukan perbaikan, tetapi sebagaimana CCTV yang dilihat, itu dibuka pintunya, terbuka, yang bersangkutan tidak sadar itu ada ruang. Ketika melangkah sehingga terjatuh ke bawah,” sambungnya.
Panca menyebut pihaknya tengah menyelidiki lebih jauh soal celah tersebut. Dia menyebut penyidik akan memeriksa pengelola bandara dan juga pihak yang memasang lift tersebut.
“Kenapa ini ada ruang? Ini menjadi bagian dari pemeriksaan teman-teman di Polresta Deli Serdang. Kenapa lift itu bisa terbuka, padahal pintunya ada di sana. Ini juga bagian dari pemeriksaan Polresta Deli Serdang, baik kepada pengelola bandara maupun nanti pihak pabrikan yang memasang lift itu,” ujarnya.
Selain itu, jenderal bintang dua itu menyebut pihaknya juga tengah menyelidiki soal dugaan adanya kelalaian atas peristiwa tersebut. Termasuk juga soal adanya rentang waktu yang cukup lama dalam penemuan jasad korban.
“Apa yang menyebabkan dan sejauh mana peristiwa itu disengaja atau disebabkan oleh kelalaian, kelalaian siapa saja. Termasuk juga bagaimana proses pencarian di sana, kemarin saya berbicara dengan pengelola bandara, ini menjadi bagian dari koreksi, ” sebutnya.
Evaluasi Pengelola
Sementara itu, Ketua DPP PPP Achmad Baidowi (Awiek) meminta Kementerian BUMN untuk melakukan evaluasi terhadap PT Angkasa Pura Aviasi.
“Kementerian BUMN harus melakukan evaluasi PT Angkasa Pura Aviasi dan polisi harus mengusut tuntas kejadian ini agar hal serupa tidak terjadi di kemudian hari,” ujar Awiek dalam keterangan tertulis, Rabu (3/5).
Anggota Komisi VI DPR RI ini menyayangkan jenazah itu ditemukan pihak bandara setelah 3 hari dilaporkan hilang oleh keluarganya sejak Senin (24/4). Hal itu dinilai sebagai bentuk kelalaian pengelola bandara.
“Tragisnya peristiwa ini tidak langsung diketahui pihak bandara sehingga jenazah baru ditemukan setelah 3 hari kemudian. Peristiwa ini semakin menunjukkan adanya kelalaian dalam pengelolaan bandara tersebut,” ungkapnya.
Menurut Awiek, peristiwa itu bisa mencoreng nama baik dan sulitnya Bandara Internasional Kualanamu bersaing di skala internasional. Padahal, bandara ini sebelumnya ditargetkan bisa menyaingi Changi Airport dan Kuala Lumpur International Airport, Malaysia.
“Kejadian ini juga bisa mencoreng nama baik bandara ini dan Indonesia. Bandara Internasional Kualanamu adalah pintu masuk investor dan wisatawan ke Indonesia, khususnya Sumatera Utara,” tegas Sekretaris Fraksi PPP DPR RI ini.
“Bandara berkelas internasional ini tidak boleh seceroboh ini lagi, termasuk dalam hal pengawasan dan keamanannya,” pungkasnya.
Gugat Perdata
Sementara itu, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yesaya 56, meminta pihak Kepolisian, dapat mengusut secara tuntas terkait kasus wanita yang terjatuh dari lift Bandara Kualanamu dan ditemukan sudah membusuk secara pidana dan pihak keluarga bisa menggugat secara perdata.
Permintaan itu disampaikan Ketua Umum LBH Yesaya 56, Bornok Simanjuntak SH MH, kepada SIB, Rabu (3/5) di Lubukpakam. Disebutkan, pihak Kepolisian saat ini yaitu Mabes Polri maupun Polresta Delisedang sudah melakukan penyelidikan berdasarkan laporan Model A.
Menurutnya, peristiwa itu bisa merusak citra Deliserdang, apalagi itu merupakan Bandara Internasional bisa berpengaruh kepada wajah Indonesia. Harus diusut bagaiamana pelayanan yang baik bagaimana teknis dan pengelolaan sarana itu hingga bisa memakan korban jiwa.
Kalau dilihat dari video yang beredar, bahwa dia tidak melihat pintu yang di belakang. “Mungkin benar suatu kelalaian dan sudah ada muncul aturan pidananya, yaitu kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal, akan dimintai pertanggungjawaban pidananya” ujarnya.
“Bandara itu kan merupakan salah satu kebanggan dari Kabupaten Deliserdang ataupun masyarakat Sumut. Itu milik kita semua, namun dengan peristiwa itu, kita cukup prihatin karena sudah menimbulkan duka,” ujar Bornok.
Menurutnya, pemantauan CCTV sudah terindikasi ada kelalaian, karena seharusnya CCTV yang berada di tempat umum dapat diputar ulang atau dipercepat melihatnya untuk mengetahui apa yang terjadi disana. “Jangan sesudah ada masalah, baru buka CCTV,” katanya.
Sepatutnya, citra baik dan kebanggaan itu harus dipulihkan dengan mengusut tuntas kasus itu, sehingga kepercayaan dari layanan yang diberikan pengelolah Bandara mendapat jaminan dari masyarakat luas.
Selain itu, pihak keluarga bisa mengajukan gugatan perdata sesuai pasal 1365 KUHPerdata. Dalam pasal itu dijelaskan, perbuatan yang dilakukan dengan sengaja ataupun dilakukan karena kurang hati-hati atau kealpaan memiliki akibat hukum yang sama, yaitu pelaku tetap bertanggung jawab mengganti seluruh kerugian yang diakibatkan dari perbuatan melawan hukum yang dilakukannya.
“Sehingga pihak keluarga bisa mengajukan secara pribadi menuntut ganti kerugian atas meninggalnya korban,” jelas Bornok Simanjuntak.
Sebelumnya diberitakan, mayat wanita, Asiah Shinta Dewi Hasibuan (43) warga Jalan Garuda Kelurahan Sei Kambing Kecamatan Medan Sunggal Kota Medan, ditemukan sudah membusuk telungkup mengenakan pakaian Gamis, Kamis (27/4) pukul 16.00 WIB, di lantai dasar lift terminal Bandara Kualanamu.
Sumber: hariansib.com
DERAS.CO.ID Anda Berhak Tahu!