Sehubungan dengan pemberitaan harian Medan Pos yang terbit pada hari Kamis 17 Maret 2016 dan media online lainnya, dengan judul “Nunggak SPP, Murid Shafiyyatul Amaliyyah Dilarang Masuk Sekolah”. Sebagaimana yang diatur dalam UU Pokok Pers No. 40 tahun 1999 mengenai hak jawab, Kepala SD YPSA Azhar Fauzi, M.Pd., selaku objek pemberitaan meluruskan dan menyampaikan klarifikasi terhadap berita tersebut.
Azhar Fauzi menerangkan bahwa pemberitaan yang ditulis oleh Wartawan Medan Pos dengan kode R-23 membuat berita tidak berimbang, karena tidak melakukan cek dan ricek sebelumnya dengan kepala SD Shafiyyatul Amaliyyah.
Kepala SD Shafiyyatul Amaliyyah melakukan penagihan uang SPP bagi seluruh siswa yang menunggak sesuai dengan ketentuan yang ada di Yayasan Pendidikan Shafiyyatul Amailyyah (YPSA), dengan ketentuan uang SPP harus dibayar setiap tanggal 10 bulan berjalan, hal ini sudah disepakati dan ditandatangani orangtua siswa didalam surat pernyataan bermaterai 6000.
Menurut Azhar Fauzi, tidak hanya orangtua siswa dari siswa SD Shafiyyatul Amaliyyah berinisial KF yang diberi surat tersebut, namun ada beberapa orangtua siswa yang lain. Para orangtua siswa yang mendapat surat tagihan biaya administrasi menanggapinya dengan sangat kooperatif yaitu dengan menghubungi wali kelas dan wakil kepala sekolah untuk konfirmasi mohon penangguhan dan ada juga yang langsung melakukan pembayaran. Orangtua atas nama KF tidak ada melakukan konfirmasi ke pihak sekolah setelah menerima surat tersebut, dan KF tetap masuk sekolah pada tanggal 15 Maret 2016 sampai sekarang (tidak benar siswa dirumahkan). Yang datang menanggapi surat tagihan biaya administrasi sekolah untuk orangtua KF adalah orang lain (Bapak A) yang tidak ada hubungan keluarga sama sekali.
Azhar Fauzi menegaskan bahwa siswa diatas bersekolah di program internasional SD Shafiyyatul Amaliyyah (Primary School) yang memberikan fasilitas terbaik bagi siswa dan orangtua meliputi ruangan kelas berstandar internasional, guru bahasa Inggris native, menggunakan kurikulum dan standar yang telah diakreditasi oleh University of Cambridge selaku lembaga yang merilis kurikulum Cambridge, biaya SPP tersebut sudah mencakup biaya mengikuti ujian internasional Cambridge Primary Checkpoint, siswa juga dibekali program mengaji dan hafalan Al-Quran, jumlah siswa yang tidak melebihi 24 orang per kelas nya, serta penggunaan bahasa Inggris dalam pembelajaran dan aktivitas sehari-hari.
Bersama ini kami juga ingin memberitahukan bahwa SD Shafiyyatul Amaliyyah tidak pernah menerima Dana BOS dari pemerintah sejak ada program tersebut, hal ini adalah FITNAH yang kami anggap telah mencemarkan nama baik sekolah kami. Akhiri Azhar Fauzi.
Orang Tua KF Meminta Maaf Kepada SD Shafiyyatul Amaliyyah
Sehubungan dengan pemberitaan diatas, maka pada hari Sabtu, 19 Maret 2016, orangtua KF (Ibu YI) telah hadir memenuhi undangan kami dan menyatakan bahwa Beliau tidak pernah memiliki niat untuk melakukan pemberitaan apa pun terkait diterimanya surat permohonan melunasi SPP dari SD Shafiyyatul Amaliyyah karena itu merupakan tanggungjawab Beliau sebagai orangtua siswa yang menyekolahkan anaknya di SD Shafiyyatul Amaliyyah.
Bahkan beliau juga berharap hal ini dapat diselesaikan dengan cara kekeluargaan dan bersedia membuat surat permohonan maaf dan klarifikasi secara terbuka kepada media untuk memulihkan kembali nama baik SD Shafiyyatul Amaliyyah tanpa ada paksaan dan intervensi dari pihak manapun.
DERAS.CO.ID Anda Berhak Tahu!