Monday , July 13 2026
Beranda / Berita / Sidang Jilid VI Penista Agama, 2 Polisi Jadi Saksi Persidangan
deras.co.id
Sidang Kasus Penistaan Agama Dengan Terdakwa Gubernur Non Aktif Basuki Tjahaja Purnama Alias Ahok

Sidang Jilid VI Penista Agama, 2 Polisi Jadi Saksi Persidangan

Jakarta, Sidang lanjutan penista agama dengan terdakwa Gubernur non aktif Basuki Tjahaja Purnama alias kembali digelar Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Auditorium Kementerian Pertanian, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Sidang lanjutan kali ini mengagendakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) hadirkan enam saksi pelapor. Sidangnya sendiri direncanakan dimulai pukul 09.00 WIB.

Enam saksi pelapor itu masing-masing Willyudin Abdul Rasyid Dhani, Ibnu Baskoro, Muhammad Asroi Saputra, Iman Sudirman, dan dua anggota Polresta Bogor Bripka Agung Hermawan dan Briptu Ahmad Hamdani.

Pemanggilan dua anggota polisi itu merupakan keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara setelah adanya ketidaksesuaian data antara laporan dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) atas nama saksi Willyudin.

Dalam BAP tersebut tercantum bahwa laporan saksi Willyudin soal kasus Ahok terjadi pada 6 September 2016 dengan “locus delictie” (tempat kejadian) di Tegallega, Bogor sehingga dipertanyakan oleh tim kuasa hukum Ahok.

Willyudin dalam sidang sebelumnya sempat menyatakan bahwa kemungkinan terjadi salah ketik oleh anggota Polresta Bogor tersebut. Willyudin sendiri akan meneruskan kesaksiannya karena pada sidang sebelumnya (Selasa, 10/1) sempat tertunda akibat waktu yang sudah larut malam.

Ahok dikenakan dakwaan alternatif yakni Pasal 156a dengan ancaman 5 tahun penjara dan Pasal 156 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.

Sumber : aktual.com

Baca Juga

deras.co.id

YPSA Awali Tahun Pelajaran Baru, Perkuat Pendidikan Berstandar Internasional Berbasis Nilai Islam

DERAS.CO.ID – Bagi kami, setiap anak adalah amanah yang sangat berharga. Mari kita bekerjasama, bergandengan …