Monday , May 25 2026
Beranda / Berita / Sidang Penista Jilid XVII, Terdakwa Penista Akan Tayangkan Video Gus Dur
deras.co.id
Terdakwa Gubernur Penista Agama Basuki Tjahaja 'Ahok' Purnama

Sidang Penista Jilid XVII, Terdakwa Penista Akan Tayangkan Video Gus Dur

Jakarta, Terdakwa kasus penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, akan menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, yang digelar di Aula Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa, 4 April 2017. Sidang ke-17 ini mengagendakan pemeriksaan terdakwa dan barang bukti.

Tim kuasa hukum Ahok mengaku telah menyiapkan beberapa hal untuk menghadapi sidang pemeriksaan terdakwa hari ini. Salah satunya, melakukan simulasi kepada terdakwa Ahok untuk mengantisipasi pertanyaan-pertanyaan dari majelis hakim dan jaksa penuntut umum.

Jadi melatih Pak Basuki untuk menjawab pertanyaan semacam itu yang disimulasikan diajukan,” kata Ketua Tim Kuasa Hukum, Trimoelja D Soerjadi di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Senin 3 April 2017

Ahok sendiri juga akan memaparkan kejadian seutuhnya di Kepulauan Seribu yang pada saat itu, dia mengutip surat Al Maidah ayat 51 dan kemudian diperkarakan hingga ke meja hijau. “Pak Ahok refresh lagi kejadian waktu itu supaya hakim dan jaksa lebih ngerti,” kata salah satu tim kuasa hukum Rian Ernest.

Baca juga : Mantan Sekretaris Presiden Soeharto: Sidang Ahok Terlama Dan Termahal

Tidak hanya keterangan terdakwa, tim kuasa hukum juga menyiapkan tiga video, di mana dua di antaranya berisi rekaman utuh Ahok yang telah diunggah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Buni Yani. Kedua video tersebut, kemudian akan dibandingkan, karena Buni Yani hanya memotong rekaman tersebut dan menyebarkan lewat media sosial.

Kemudian, kuasa hukum akan menayangkan video pembelaan dari mantan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama KH Abdurrahman Wahid atau Gus Dur, kepada Ahok saat maju di Pilkada Bangka Belitung 2007 silam.

Ahok menjadi pesakitan setelah pernyataannya terkait Surat Al-Maidah Ayat 51 di Kepulauan Seribu beberapa waktu lalu, membawanya ke meja hijau. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Ahok dengan dakwaan alternatif Pasal 156 a KUHP atau Pasal 156 KUHP tentang penodaan agama.

Sumber : viva.co.id

Baca Juga

deras.co.id

SMP YPSA Ukir Prestasi Global Lewat Ajang Penelitian Internasional WYIE 2026, Raih Medali Emas dan Perak

DERAS.CO.ID – Delegasi siswa-siswi SMP Shafiyyatul Amaliyyah (YPSA) berhasil mengharumkan nama Indonesia dengan meraih Medali …