Pembelian Helikopter AgustaWestland (AW) 101 sempat disinggung Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo saat rapat kerja dengan Komisi I DPR dan Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu, hari ini, Senin (6/2) di Kompleks Parlemen, Jakarta.
Gatot curhat tentang ketidaktahuannya atas pembelian helikopter itu karena wewenangnya dipangkas dengan adanya keluarnya Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 28 Tahun 2015 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Pertahanan Negara. Gatot tidak lagi bisa mengontrol anggaran pembelian alutsista di tiga matra, baik TNI AU, AL, dan AD.
Menanggapi hal itu, Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu mengatakan, dirinya juga tidak mengetahui pembelian helikopter AW 101 yang diajukan Kepala Staf TNI Angkatan Udara terdahulu, Agus Supriatna. “O iya dong (panglima TNI tidak tahu). Saya juga nggak tahu,” ujarnya.
Alasannya, pembelian helikopter kepresidenan izinnya melalui Kementerian Keuangan yang diteruskan ke Sekretariat Negara. “Kemenkeu memfasilitasi kalau (helikopter) kepresidenan langsung ke Setneg. Gitu. Jadi waktu kerja, panglima nggak tahu,” tegas Ryamizard.
Sebelumnya, setelah rencana pembelian ditolak Presiden Jokowi pada 2015 silam, TNI AU tetap membeli helikopter AgustaWestland asal Inggris. KSAU pada saat itu, Marsekal Agus Supriyatna, berargumen, yang ditolak presiden adalah heli AW 101 untuk VVIP. Sementara itu, yang direncanakan dibeli ini difungsikan untuk pasukan tempur dan SAR.
Menurut dia, pembelian helikopter VIP untuk kepresidenan itu satu paket dengan pengadaan atau pembelian helikopter angkut berat baru TNI AU yang berkapasitas minimal empat ton. Rencananya, TNI AU akan membeli enam helikopter angkut berat dan tiga helikopter VIP.
Namun, rencana pembelian AW 101 itu dibatalkan Panglima TNI Gatot Nurmantyo atas permintaan Presiden Jokowi pada Desember 2016 lalu.
Sumber : jawapos.com
DERAS.CO.ID Anda Berhak Tahu!