Jakarta, Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Sumarsono mengaku tak bisa menjelaskan tentang pemberian bonus untuk para atlet DKI Jakarta yang berlaga di Pekan Olahraga Nasional XIX Jawa Barat (PON XIX Jabar) dan Pekan Paralimpiade Nasional 2016 (Peparnas 2016). Ia pun meminta agar Gubernur Non Aktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama …
Selengkapnya »Cari Simpati di Persidangan, FPI : Tangisan Ahok “Tidak Laku”
Jakarta, Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Daerah Front Pembela Islam (FPI) DKI Jakarta, Novel Bamukmin menilai “Tangisan Ahok” saat membacakan nota keberatan (eksepsi) atas dakwaan jaksa penuntut umum di persidangan beberapa waktu hanya alibi untuk mencari simpati publik. “Tapi ternyata di masyarakat enggak laku tuh “Si Ahoax” cari simpati, karena salah …
Selengkapnya »Iqbal : Ahok Harus Segera Minta Maaf ke Masyarakat Sulsel
Jakarta, Terdakwa kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok kini mendapat desakan dari masyarakat Sulawesi Selatan khususnya etnis Bugis untuk segera minta maaf. Hal itu lantaran saat Ahok membacakan nota keberatannya di dalam persidangan, Selasa (13/12) lalu, ia membawa-bawa nama suku Bugis serta nama Jenderal M Jusuf yang disebutnya …
Selengkapnya »Ketua MPR : Bela Al-Quran Kok Dituduh Tidak Pancasilais ?
Jakarta, Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Zulkifli Hasan, mengungkapkan keheranannya dengan tuduhan yang menyasar umat Islam. Pasalnya, umat Islam yang mengutarakan rasa marah dengan menggelar aksi bela Islam belakangan ini justru dituduh tidak Pancasila. “Kita telah bersumpah bangsa ini ber-Tuhan, Pancasila, umat Islam marah karena Al Quran dinistakan kok malah …
Selengkapnya »Adegan Drama Sidang Ahok
Jakarta, Sidang kasus dugaan penistaan agama yang menjerat Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dimulai. Kemarin (13/12) sidang pertama dengan agenda pembacaan dakwaan diwarnai eksepsi mengharukan Ahok. Namun, kendati penuh haru, nasib Ahok diprediksi ditentukan dalam pembuktian niat jahat dan keterhubungan pidana dengan ketertiban umum. Sidang dimulai sekitar pukul 09.00. Saat itu …
Selengkapnya »Ahok Tak Perlu Bawa-Bawa Bugis Dan Keluarga Besar Andi Baso Amir
Jakarta, Persidangan perdana dugaan penistaan agama yang melibatkan Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok memunculkan nama keluarga besar Andi Baso Amir. Dalam persidangan yang berlangsung Selasa (13/12) di Pengadilan Negeri Jakarta Utara itu, Ahok menangis saat membacakan nota keberatannya. Anggota tim kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama alias …
Selengkapnya »Ahok Nangis di Sidang, FMI : Jangan Mau Dibohongi Pakai Air Mata Buaya
Jakarta, Terdakwa kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menangis saat membacakan nota pembelaan atas dakwaan di depan majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (13/12/2016). Ketua Front Mahasiswa Islam (FMI) Ali Alatas menilai, apa yang diperlihatkan Ahok dan tim pembelanya tidak lebih dari sekedar dagelan saja. “Air matanya …
Selengkapnya »Tafsir Al-Maidah Ayat 51 Versi Ahok
Jakarta, Terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengajukan nota keberatan (eksepsi) atas dakwaan menistakan agama. Salah satu poin dalam eksepsi, Ahok menuding jikalau lawan politiknya berlindung dibalik Alquran surat Al Maidah ayat 51. “Ucapan itu (dugaan menistakan agama), saya maksudkan untuk para oknum politisi yang memanfaatkan Surat Al-Maidah 51, secara …
Selengkapnya »Berikut Isi Dakwaan Dugaan Penistaan Agama Oleh Ahok
Jakarta, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dengan Pasal 156a KUHP atau Pasal 156 KUHP tentang penistaan atau penodaan agama dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya lima tahun. JPU yang membacakan dakwaan Ahok, Ali Mukartono, mengatakan, terdakwa dianggap telah melakukan penodaan agama. “Terdakwa dengan sengaja di muka …
Selengkapnya »Jaksa Dakwa Ahok dengan Dakwaan Alternatif
Jakarta, Jaksa Penuntut Umum Ali Mukartono mengemukakan, Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama, terdakwa perkara dugaan penistaan agama, didakwa dengan dakwaan alternatif ditandai dengan kata ‘atau’. “Pada pokoknya terdakwa didakwa dengan dakwaan alternatif ditandai dengan kata ‘atau’,” ujarnya dalam persidangan perdana kasus tersebut, di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan …
Selengkapnya »
DERAS.CO.ID Anda Berhak Tahu!