Jakarta, Jaksa Penuntut Umum Ali Mukartono mengemukakan, Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama, terdakwa perkara dugaan penistaan agama, didakwa dengan dakwaan alternatif ditandai dengan kata ‘atau’.
“Pada pokoknya terdakwa didakwa dengan dakwaan alternatif ditandai dengan kata ‘atau’,” ujarnya dalam persidangan perdana kasus tersebut, di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada Nomor 17 Jakarta Pusat, Selasa, 13 Desember 2016.
Alternatif pertama, kata Ali, yaitu Pasal 156A KUHP, alternatif kedua Pasal 156 KUHP. Pertama, kualifikasi penodaan agama saat terdakwa kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu. “Alternatif kedua sama hanya kualifikasi berbeda,” ujarnya.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama, terdakwa perkara dugaan penistaan agama, mengemukakan pihaknya secara bahasa telah mengerti dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum namun tidak secara tuntutannya. “Secara bahasa saya mengerti tapi tuntutannya saya tidak mengerti, ” ujarnya dalam persidangan.
Hari ini, sidang dugaan penistaan agama dengan terdakwa Ahok digelar. Agenda sidang kali ini yaitu pembacaan terdakwa. Ahok didakwa melakukan penodaan agama saat berdialog dengan masyarakat di Kepulauan Seribu, 27 September 2016. Ahok diduga menistakan agama terkait Surat Al Maidah ayat 51.
Sumber : viva.co.id
DERAS.CO.ID Anda Berhak Tahu!