Medan – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 7 tahun 2022. Inpres tersebut berisi tentang penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai menjadi kendaraan dinas operasional dan kendaraan perorangan dinas instansi pemerintah pusat dan pemerintahan daerah. Instruksi ini dikeluarkan dan mulai berlaku pada tanggal 13 September 2022. Tujuannya untuk …
Selengkapnya »
DERAS.CO.ID Anda Berhak Tahu!