Jakarta, Salah satu hal yang diatur di dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional adalah pembubaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 baik di tingkat pusat maupun daerah. Hal ini diatur dalam Pasal 20 Ayat (2). Di mana, di dalam Pasal 20 …
Selengkapnya »
DERAS.CO.ID Anda Berhak Tahu!