Jakarta, Setelah mendekam selama 102 hari ditahanan, Sekjen Forum Umat Islam (FUI) KH Muhammad al Khaththath akhirnya bisa menghirup udara segar, dikeluarkan dari penjara setelah pihak kepolisian mengabulkan permohonan penangguhan penahanannya. Al Khaththath ditahan atas tuduhan pidana makar dan dikenai pasal 110 KUHP jo pasal 107 KUHP karena diduga melakukan …
Selengkapnya »
DERAS.CO.ID Anda Berhak Tahu!