DERAS.CO.ID – Pematangsiantar – Dengan modus mengiming-iming korban bisa memasukkan keduanya anaknya menjadi PNS, pelaku penipuan dan penggelapan uang Rp 220 juta inisial PS (50) diringkus polisi dari kediamannya di, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, Sabtu (3/2) Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno, melalui Kasat Reskrim AKP Made Wira Suhendra SIK …
Selengkapnya »
DERAS.CO.ID Anda Berhak Tahu!