MEDAN | Lima terdakwa pembunuh anggota organisasi kepemudaan (OKP) Pemuda Pancasila (PP) dihukum masing-masing 6 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (17/3/2020). “Mengadili menyatakan kelima terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Menjatuhkan hukuman masing-masing selama 6 tahun penjara,” kata Ketua Majelis Hakim Irwan Effendi pada …
Selengkapnya »