DERAS.CO.ID – Berdasar UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan sebagai pengganti UU Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974, usia minimal menikah adalah 19 tahun. Otomatis pasangan yang melakukan pernikahan di bawah usia 19 tahun, dikategorikan sebagai pernikahan dini. Bagi pasangan yang melakukan pernikahan di bawah usia 19 tahun, harus mengajukan …
Selengkapnya »