Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan saham PT Properti Tbk dan PT Puradelta Lestari Tbk sebagai Efek Syariah untuk masuk dalam Daftar Efek Syariah. Penetapan itu diresmikan melalui Keputusan Dewan Komisioner Nomor: KEP-20/D.04/2015 untuk PT Properti Tbk dan Keputusan Dewan Komisioner Nomor: KEP-30/D.04/2015 tentang Penetapan Saham PT Puradelta Lestari Tbk. Dalam siaran pers OJK, Kamis …
Selengkapnya »
DERAS.CO.ID Anda Berhak Tahu!