Kementerian lingkungan hidup dan Kehutanan Republik Indonesia, juga memperingatkan berbagai agen tunggal pemegang merek (ATPM) untuk patuh pada Peraturan Menteri terkait Euro IV. Karena jika lalai, maka bisa dikenakan sanksi. Memang diakui Karliansyah, Dirjen Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Kementerian lingkungan hidup dan Kehutanan, sanksi tidak tertera Peraturan Menteri LHK …
Selengkapnya »
DERAS.CO.ID Anda Berhak Tahu!