Jakarta, Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa kasus ujaran kebencian, Sugi Nur Raharja alias Gus Nur, dengan hukuman 2 tahun penjara. Selain itu, jaksa menuntut Gus Nur didenda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan. “Menjatuhkan pidana terdakwa Sugi Nur Raharja alias Gus Nur selama dua tahun dan denda Rp 100 …
Selengkapnya »
DERAS.CO.ID Anda Berhak Tahu!