Jakarta, Sampai saat ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) masih kukuh tidak mau mengusulkan penonaktifkan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dari kursi Gubernur DKI Jakarta. DPR RI bisa menggunakan hak angket untuk mempertanyakan kebijakan pemerintah yang dianggap janggal itu. Anggota DPR dari Fraksi PKS Almuzzammil Yusuf menyatakan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23/2014 …
Selengkapnya »Presiden Diminta Tak Diskriminatif Soal Jabatan Ahok
Jakarta, DPR dinilai dapat menggunakan hak angket apabila Presiden RI Joko Widodo tidak mengeluarkan surat pemberhentian sementara Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dari jabatannya sebagai Gubernur DKI Jakarta. Wakil Ketua Komisi II DPR RI Almuzzamil Yusuf mengatakan hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah Pasal 83 ayat …
Selengkapnya »
DERAS.CO.ID Anda Berhak Tahu!