Jakarta, Indonesia — Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut dua terdakwa pelaku penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan, yaitu Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis dengan pidana satu tahun penjara. Para terdakwa terbukti menurut hukum secara sah dan meyakinkan bersama-sama melakukan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, sehingga menyebabkan …
Selengkapnya »
DERAS.CO.ID Anda Berhak Tahu!